Cara Melihat e-Tiket Vaksin PeduliLindungi, Cek di Sini

Cara Melihat e-Tiket Vaksin PeduliLindungi, Cek di Sini

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Senin, 24 Jan 2022 12:19 WIB
Cara melihat e-tiket vaksin PeduliLindungi menjadi informasi penting bagi masyarakat. Lantas, bagaimana cara melihat e-tiket vaksin PeduliLindungi?
Cara Melihat e-Tiket Vaksin PeduliLindungi, Cek di Sini (Foto: Dok.detikcom)
Jakarta -

Cara melihat e-tiket vaksin PeduliLindungi menjadi informasi penting bagi masyarakat. Sebenarnya, cara melihat e-tiket vaksin PeduliLindungi bisa dilakukan dengan mudah.

Pada 12 Januari 2022 lalu, pemerintah telah memulai program vaksinasi COVID-19 booster. Vaksin booster ini diberikan untuk seluruh masyarakat Indonesia secara gratis.

"Untuk itu, saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena kan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers virtual, Selasa (11/1/2022)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, bagaimana cara melihat e-tiket vaksin PeduliLindungi? simak rangkuman informasinya berikut ini.


Cara Melihat E-Tiket Vaksin PeduliLindungi Via Aplikasi

Cara melihat e-tiket vaksin PeduliLindungi bisa dengan mudah dilakukan melalui website maupun aplikasi PeduliLindungi. Adapun langkah-langkah cara melihat e-tiket vaksin PeduliLindungi melalui aplikasi PeduliLindungi adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  1. Pastikan telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi melalui AppStore maupun PlayStore
  2. Masuk dengan akun yang terdaftar
  3. Pilih 'Status Vaksinasi & Hasil Tes COVID-19
  4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun PeduliLindungi


Cara Melihat E-Tiket Vaksin PeduliLindungi Via Website

Selain melalui aplikasi PeduliLindungi, cara melihat e-tiket vaksin PeduliLindungi juga bisa dilakukan melalui website resmi PeduliLindungi. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke laman pedulilindungi.id
  2. Isilah "Nama Lengkap" dan "NIK", dan klik periksa
  3. Akan muncul status dan tiket vaksinasi yang dapat diperlihatkan saat hendak divaksin booster.


Cara Melihat E-Tiket Vaksin PeduliLindungi: Ini Cara Jika Belum Mendapatkan E-Tiket Vaksin

Cara melihat e-tiket vaksin PeduliLindungi saat ini sudah diketahui. Nantinya, E-tiket yang sudah didapatkan bisa digunakan di tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.

Namun, jika kedua cara di atas sudah dicoba dan ternyata belum mendapatkan e-tiket vaksin PeduliLindungi, ada cara lain yang bisa dilakukan untuk memperoleh vaksin booster.

Caranya adalah dengan langsung datang ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa:

  1. KTP
  2. Surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2

Dilansir dari laman Satgas COVID-19, masyarakat yang memenuhi syarat penerima dosis vaksin booster harusnya mendapatkan e-tiket vaksinasi PeduliLindungi. Adapun syarat-syarat yang harus diperhatikan jika hendak menerima vaksin booster adalah sebagai berikut:

  1. Sudah berusia 18 tahun ke atas dan telah memiliki KTP
  2. Telah mendapatkan vaksin primer (dosis 1 dan 2) dan dosis ke-2 sudah diterima lebih dari 6 bulan.
  3. Kelompok prioritas: lansia dan kelompok penderita masalah kekebalan tubuh.

Selain itu, ibu hamil juga dapat menerima vaksinasi booster dengan jenis vaksin Pfizer atau Moderna. Hal ini sesuai dengan SE Kementerian Kesehatan No HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Setelah mengetahui cara melihat e-tiket vaksin PeduliLindungi, simak pula jenis vaksin booster di halaman selanjutnya.

Jenis Vaksin Booster

Melansir Instagram resmi Kementerian Kesehatan, jenis vaksin booster diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin, rekomendasi ITAGI, persetujuan BPOM dan rekomendasi WHO, yaitu vaksin booster diizinkan menggunakan vaksin yang sejenis atau homolog atau juga bisa vaksin yang berbeda atau heterolog.

Ada 5 kombinasi jenis vaksin booster yang telah disetujui BPOM, yakni:

  1. Vaksin primer Sinovac: vaksin booster setengah dosis Pfizer
  2. Vaksin primer Sinovac: vaksin booster setengah dosis AstraZeneca.
  3. Vaksin primer AstraZeneca: vaksin booster setengah dosis Moderna.
  4. Vaksin primer AstraZeneca: vaksin booster setengah dosis Pfizer
  5. Vaksin primer Pfizer: vaksin booster dosis penuh AstraZeneca

Sementara itu, melalui Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor: HK.02/02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan (booster) kombinasi vaksin primer Pfizer belum termasuk. Dengan demikian Kemenkes RI hanya menyetujui 4 kombinasi vaksin dengan vaksin setengah dosis. Meski begitu kombinasi vaksin masih bisa berubah menyesuaikan kajian BPOM RI.

Vaksinasi booster baru dapat diizinkan dengan jeda minimal 6 bulan setelah disuntik vaksin dosis kedua. Selain itu, pemberian vaksin booster dengan setengah dosis tetap mampu meningkatkan level antibodi yang relatif sama atau lebih baik dari dosis penuh booster dan memberikan dampak KIPI yang lebih ringan.

Halaman 3 dari 2
(azl/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads