Azis Syamsuddin Mencatat Sepanjang Sidang Tuntutan, Catat Apa?

Azis Syamsuddin Mencatat Sepanjang Sidang Tuntutan, Catat Apa?

Zunita Putri - detikNews
Senin, 24 Jan 2022 11:10 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10).
Azis Syamsuddin (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Azis Syamsuddin saat ini sedang mendengarkan surat tuntutan yang dibaca jaksa KPK terkait kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. Terlihat Azis terus mencatat poin-poin pertimbangan yang dibacakan jaksa KPK.

Pantauan detikcom, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (24/1/2022), Azis sepanjang sidang terus mencatat. Ketika jaksa membacakan pertimbangan pada surat tuntutan, Azis terlihat mencatat di secarik kertas.

Berbeda saat agenda pembacaan dakwaan, Azis terlihat tidak mencatat apapun. Azis juga saat didakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini jaksa KPK masih membacakan surat tuntutan. Jaksa meyakini Azis Syamsuddin memberi uang secara bertahap ke AKP Stepanus Robin Pattuju yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000.

ADVERTISEMENT
Azis SyamsuddinAzis Syamsuddin di sidang tuntutan. (Tangkapan layar kanal YouTube PN Jakarta Pusat)

Dalam sidang ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK berkaitan dengan kasus DAK Lampung Tengah 2017.

Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak juga 'Momen Jaksa Cecar Azis Syamsuddin Terkait Suap AKP Robin':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads