Azis Syamsuddin Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap AKP Robin Hari Ini

Azis Syamsuddin Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap AKP Robin Hari Ini

Zunita Putri - detikNews
Senin, 24 Jan 2022 06:45 WIB
Jakarta -

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin hari ini akan mendengarkan tuntutan jaksa KPK terkait dakwaan pemberian suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin. Sidang tuntutan Azis akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Berdasarkan SIP Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang Azis Syamsuddin digelar hari ini, Senin (24/1/2022), pukul 10.00 WIB nanti. Setelah mendengarkan tuntutan, pada sidang selanjutnya Azis Syamsuddin akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Pada sidang sebelumnya Azis Syamsuddin diperiksa sebagai terdakwa. Dalam pemeriksaan terdakwa itu, Azis membantah memberi suap kepada AKP Robin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azis mengakui telah memberikan uang ke AKP Robin. Namun, menurutnya uang itu adalah uang pinjaman.

Azis Didakwa Suap AKP Robin

Dalam sidang ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.

ADVERTISEMENT

Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK berkaitan dengan kasus DAK Lampung Tengah 2017.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu uang tersebut diberikan oleh Terdakwa dengan maksud supaya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan Terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah, yang bertentangan dengan kewajiban Stepanus Robib Pattuju selaku penyidik KPK," bunyi surat dakwaan jaksa.

Akibat perbuatan itu,Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

AKP Robin sendiri sudah lebih dulu divonis oleh hakim berkaitan dengan kasus ini. AKP Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan rekannya Maskur Husain divonis 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

(zap/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads