Kelakuan Pelat 'Dewa' di Jakarta: Langgar Ganjil Genap hingga Pakai Rotator

Tim detikcom - detikNews
Senin, 24 Jan 2022 09:49 WIB
Polisi tilang mobil berpelat 'RF' karena langgar ganjil genap di DKI Jakarta (Foto: dok. Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro menindak ratusan mobil berpelat 'RF' baru-baru ini. Ratusan mobil berpelat 'dewa' itu ditilang karena melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya ganjil genap hingga memakai rotator.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan setidaknya ada 124 mobil bernopol khusus dan rahasia yang ditindak selama Senin (17/1) hingga Rabu (19/1).

"Sejak Senin (17/1) kemarin, dalam tiga hari, sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus dan STNK rahasia yang kami tindak dengan tilang," ujar Sambodo.

Langgar Gage hingga Rotator

Penertiban ini dilakukan terhadap kendaraan-kendaraan berpelat rahasia atau pelat khusus. Selain ganjil genap, pelat rahasia ditindak karena melanggar aturan lainnya.

"Dalam rangka tertibkan kendaraan tersebut. Paling banyak adalah ganjil genap, pelanggaran bahu jalan, pelanggaran penggunaan rotator dan sirene," sambungnya.

Tak Ada Keistimewaan

Sambodo menegaskan pihaknya melakukan penindakan terhadap pengemudi kendaraan bernopol khusus dan rahasia yang melakukan pelanggaran. Ia memastikan tidak ada keistimewaan bagi kendaraan bernopol 'dewa'.

"Para pengguna atau pemilik STNK khusus maupun STNK rahasia, bahwa kendaraan-kendaraan tersebut wajib hukumnya untuk mengikuti aturan lalin yang berlaku, sama dengan kendaraan lainnya. Tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan tersebut," tegas Sambodo.

Simak di halaman selanjutnya: penerbitan nopol khusus diperketat

Saksikan Video 'Jangan Main-main! Ini Ancaman Hukuman Pakai Pelat Nomor Palsu':






(mea/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork