Kelakuan Pelat 'Dewa' di Jakarta: Langgar Ganjil Genap hingga Pakai Rotator

Kelakuan Pelat 'Dewa' di Jakarta: Langgar Ganjil Genap hingga Pakai Rotator

Tim detikcom - detikNews
Senin, 24 Jan 2022 09:49 WIB
Polisi tilang mobil bernopol RF di Kawasan Bundaran HI
Polisi tilang mobil berpelat 'RF' karena langgar ganjil genap di DKI Jakarta (Foto: dok. Polda Metro Jaya)


Penerbitan Nopol Khusus Diperketat


Ditlantas Polda Metro Jaya akan memperketat permohonan STNK berpelat khusus dan rahasia. Hal ini dilakukan setelah banyak temuan pelanggaran ganjil-genap yang dilakukan oleh pengendara bernopol khusus atau rahasia.

"Kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia maupun STNK khusus, baik permohonan baru maupun perpanjangan," kata Sambodo pada wartawan di Gedung Ditlantas Polda Metro, Rabu (19/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambodo mengatakan pengetatan ini merupakan bagian dari penertiban. Pengetatan ini akan disesuaikan dengan Perkap Polri No 3 Tahun 2012.

"Kita akan ketatkan sesuai dengan Perkap Polri. Dalam rangka penertiban STNK khusus dan STNK rahasia," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Sambodo menjelaskan, pengetatan persyaratan permohonan pelat 'dewa' harus melalui rekomendasi dari beberapa pihak seperti Propam (untuk Polri) dan Intel (non-Polri).

"Harus mendapatkan rekomendasi, baik dari Propam maupun dari intel. Untuk instansi di luar Polri itu dari intel, dalam Polri dari Propam," lanjutnya.


(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads