Imigrasi Bandara Soetta Amankan Dua Kru Pesawat Kargo Asal China

Imigrasi Bandara Soetta Amankan Dua Kru Pesawat Kargo Asal China

Khairul Ma'arif - detikNews
Minggu, 23 Jan 2022 14:44 WIB
Mulai 1-14 Januari 2021, warga negara asing (WNA) dilarang masuk Indonesia. Begini kondisi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (1/1/2021).
Bandara Soetta (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menangkap dua warga negara asing (WNA) asal China. Keduanya diketahui membawa pesawat kargo non-reguler.

Kepala Imigrasi Bandara Soetta Romi Yudianto menjelaskan, keduanya ditangkap pada Kamis (20/1/2022) kemarin, pukul 15.25 WIB. Keduanya WNA asal China tiba menggunakan alat angkut (pesawat) CP Airlines dengan nomor penerbangan CYZ251.

"Penerbangan tersebut merupakan penerbangan non regular pengangkut barang atau kargo di bawah tanggung jawab sebuah PT berinisial URI. Pengamanan ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015, Pasal 4, yang bersangkutan merupakan subjek penerbangan non reguler, harus memberitahukan kedatangannya sebelum tiba di Indonesia, saat ini sedang dalam proses tindak lanjut," katanya dari keterangan yang diterima wartawan, Minggu (23/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Romi membeberkan saat ini PT URI sedang dilakukan pendalaman atas dugaan pelanggarannya. Menurutnya, penanggung jawab pesawat harus memberitahukan kedatangannya ke pihak imigrasi 48 jam sebelum kedatangan untuk pesawat nonreguler.

Selain itu, kata Romi, seharusnya menyerahkan daftar penumpang dan awak pesawat untuk diserahkan kepada pejabat imigrasi.

ADVERTISEMENT

"Jika memang ditemukan pelanggaran, maka terhadap awak pesawat tersebut akan dilakukan proses selanjutnya, dan sebagaimana tertera pada Permenkumham No 44 Tahun 2015, Pasal 115, awak pesawat yang merupakan orang asing tersebut sedang dalam proses tindak lanjut di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta," tambah Romi.

Romi mengungkapkan, sebenarnya penerbangan ini membawa pesawat yang dibeli sebuah maskapai di Indonesia. Dia mengatakan jika memang seusai pemeriksaan terbukti melanggar PT URI dapat dikenai sanksi.

"Penerbangan tersebut sejatinya membawa pesawat yang dibeli oleh salah satu maskapai di Indonesia. Namun, jika pelanggaran tersebut terbukti, PT URI selaku penanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan terkait keimigrasian yang berlaku," jelasnya.

Simak juga 'Bak Film Action! WN Palestina Kabur Bawa Mobil Tabrak Gerbang Rudenim':

[Gambas:Video 20detik]

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads