Saya Dipindah ke Perusahaan dalam Satu Holding, Apakah Ini PHK Terselubung?

detik's Advocate

Saya Dipindah ke Perusahaan dalam Satu Holding, Apakah Ini PHK Terselubung?

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 19 Jan 2022 09:06 WIB
Infografis PHK Bank
Ilustrasi PHK (Foto: Tim Infografis: Denny Putra)
Jakarta -

Dalam perusahaan besar, kadang terdapat banyak anak perusahaan. Tidak jarang, karyawan dipindah-pindah ke antarperusahaan. Lalu apakah pemindahan antarperusahaan ini bisa disebut sebagai PHK terselubung?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com :

Selamat siang
Saya ZH, Saya bekerja di salah satu perusahaan swasta

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini saya bekerja di Perusahaan B sebelumnya saya bekerja di perusahaan A yang masih satu owner. Di mana pada Januari 2021 saya mendapat gaji yang ditransfer dari rekening perusahaan B. Padahal sebelumnya saya karyawan di perusahaan A dan gaji juga ditransfer dari rekening perusahaan A.

Tiba tiba di Januari 2021 saya dipindah ke Perusahaan B tanpa ada pemberitahuan baik lisan atau pun tertulis. Sempat saya tanyakan perihal status kepegawaian saya. Katanya status saya karyawan tetap tapi sampai saat ini saya juga belum menerima surat apapun dari perusahaan baik itu status kepegawaian saya diperusahaan B atau surat mutasi dari Perusahaan A ke Perusahaan B,

ADVERTISEMENT

Yang mau saya tanyakan apakah saya berhak menuntut Surat Mutasi, Surat Keterangan karyawan tetap di Perusahaan B dan Surat Keterangan kerja dari Perusahaan A.

Dan apakah ini termasuk PHK dari Perusahaan A?

Terima kasih
ZH

JAWABAN:

Di dalam sebuah perjanjian kerja yang dibuat antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja terdapat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Oleh karenanya berdasarkan perjanjian kerja yang telah disepakati oleh pemberi kerja dengan pekerja, maka setiap pekerja berhak untuk meminta kejelasan statusnya ke perusahaan.

Sebagaimana pertanyaan yang saudara tanyakan, perusahaan A dan Perusahaan B adalah dua perusahaan yang berbeda entitas, walaupun dimiliki oleh pengusaha yang sama. Perpindahan dari perusahaan A ke B pada dasarnya karena perbedaan entitas hukum, dengan demikian maka sudah merubah subjek perjanjian kerja, pemberi kerja dari perusahaan A ke perusahaan B.

Oleh sebab itu mengenai perpindahan kerja tersebut wajib disepakati terlebih dahulu oleh pemberi kerja dengan pekerja. Idealnya pekerja diputus hubungan kerjanya terlebih dahulu dari perusahaan A dan diselesaikan hak-hak ketenagakerjaannya (pesangon, dll), lalu dimulai hubungan kerja baru di perusahaan B.

Dalam praktik umum, dalam suatu group usaha atau sekelompok usaha yang saling berafiliasi, perpindahan antar entity dimaknai sebagai sebuah mutasi. Tetapi secara teknis, hubungan kerja dengan perusahaan lama putus dan disambung lanjut ke perusahaan baru dengan konsekuensi masa kerja di carry over ke perusahaan baru tersebut.

Oleh sebab itu baik kiranya bagi pekerja untuk memperjelas statusnya dengan meminta surat mutasi, yang setidaknya menyatakan perpindahannya, posisi atau jabatan, masa kerja yang di carry over serta apa saja hak-hak ketenagakerjaan yang diberikan di tempat barunya (kompensasi dan benefit).

Dari penjelasan di atas, telah terjawab bahwa saudara berhak menuntut Surat Mutasi, selanjutnya saudara juga berhak untuk meminta Surat Keterangan karyawan tetap di Perusahaan B, kemudian saudara juga berhak untuk meminta Surat Keterangan kerja dari Perusahaan A, dan terakhir secara teknis hal ini dapat dikatakan sebagai sebuah Pemutusan Hubungan Kerja dari Perusahaan A.

Semoga jawaban ini dapat membantu
Terima kasih

Tim pengasuh detik's Advocate

Lihat juga Video: Sejumlah Eks Pegawai BPPT Kena PHK, Komnas HAM Bakal Panggil BRIN

[Gambas:Video 20detik]




Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 2
(asp/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads