Bui 14 Tahun Bagi Bruder Angelo Predator Seks Anak Panti

Bui 14 Tahun Bagi Bruder Angelo Predator Seks Anak Panti

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 21 Jan 2022 07:56 WIB
Sidang putusan Bruder Angelo
Sidang putusan Bruder Angelo (Foto: Yulida/detikcom)

Respons Jaksa

Kejaksaan Negeri Depok mengapresiasi putusan tersebut. Menurut Kejari Depok, putusan itu menunjukkan hakim memiliki persepsi yang sama dengan jaksa penuntut umum.

"Kami mengapresiasi apa yang kami ungkap di persidangan, fakta yang ada bahwa hakim juga memiliki pemahaman persepsi yang sama dengan kami sebagai penuntut umum," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok, Arief Syafrianto, Kamis (20/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, Arief menyinggung soal rencana banding yang dilakukan pengacara terdakwa. Ia tak mempermasalahkan sebab sudah menjadi hak terdakwa dalam sistem pengadilan.

Pun pihaknya juga terbuka untuk banding sebagai antisipasi jika kasus bergulir di Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

"Sembari 7 hari ini kami menentukan sikap. Biasanya, karena terdakwa atau pengacara penasehat terdakwa itu mengajukan banding, kami akan juga banding. Antisipasi kita siapa tahu sampai ke Mahkamah Agung untuk kasasi," terangnya.

Awal Kasus

Dalam kasus ini, Bruder Angelo dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak asuh panti asuhan di Depok.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa Bruder Angelo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan, apalagi perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua wali yang mana terdakwa merupakan seorang pemilik panti asuhan.

Adapun Bruder Angelo melakukan tindakan pencabulan terhadap salah satu korban berinisial YN secara berulang dan berlanjut. Perbuatan pencabulan itu dilakukan terdakwa Bruder Angelo terhadap saksi korban berinisial YN di antaranya di depan tempat tukang cukur rambut dan di area toilet tempat makan pecel lele.


(mae/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads