Respons Jaksa
Kejaksaan Negeri Depok mengapresiasi putusan tersebut. Menurut Kejari Depok, putusan itu menunjukkan hakim memiliki persepsi yang sama dengan jaksa penuntut umum.
"Kami mengapresiasi apa yang kami ungkap di persidangan, fakta yang ada bahwa hakim juga memiliki pemahaman persepsi yang sama dengan kami sebagai penuntut umum," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok, Arief Syafrianto, Kamis (20/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan tersebut, Arief menyinggung soal rencana banding yang dilakukan pengacara terdakwa. Ia tak mempermasalahkan sebab sudah menjadi hak terdakwa dalam sistem pengadilan.
Pun pihaknya juga terbuka untuk banding sebagai antisipasi jika kasus bergulir di Mahkamah Agung.
"Sembari 7 hari ini kami menentukan sikap. Biasanya, karena terdakwa atau pengacara penasehat terdakwa itu mengajukan banding, kami akan juga banding. Antisipasi kita siapa tahu sampai ke Mahkamah Agung untuk kasasi," terangnya.
Awal Kasus
Dalam kasus ini, Bruder Angelo dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak asuh panti asuhan di Depok.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa Bruder Angelo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan, apalagi perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua wali yang mana terdakwa merupakan seorang pemilik panti asuhan.
Adapun Bruder Angelo melakukan tindakan pencabulan terhadap salah satu korban berinisial YN secara berulang dan berlanjut. Perbuatan pencabulan itu dilakukan terdakwa Bruder Angelo terhadap saksi korban berinisial YN di antaranya di depan tempat tukang cukur rambut dan di area toilet tempat makan pecel lele.
(mae/maa)