Perlawanan Hakim Itong Interupsi Jumpa Pers-Sebut KPK Omong Kosong

Perlawanan Hakim Itong Interupsi Jumpa Pers-Sebut KPK Omong Kosong

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 21 Jan 2022 06:36 WIB
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) Itong Isnaeni Hidayat membantah omongan pimpinan KPK saat menggelar konferensiΒ pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/1/2022) malam.
Foto: Itong saat menginterupsi Nawawi (Rifkianto Nugroho)

Itong Tuding Pernyataan KPK Dongeng

Tak berhenti sampai di situ, Itong lantas membantah lagi pernyataan KPK berkaitan dengan kasus suap perkara yang menjerat dirinya. Dia bahkan menyebut apa yang disampaikan KPK hanyalah dongeng.

"Ya memang yang tertangkap tangan itu Hamdan dan pengacaranya itu saya nggak kenal ya, dan saya tidak pernah ketemu sebelumya dan hubungan apapun dan pernah memerintahkan apapun pada Hamdan. Tapi ketika Hamdan sama itu melakukan transaksi, dikaitkan dengan saya sebagai hakimnya. itu saya nggak terima," kata Itong saat keluar gedung KPK, Jumat (21/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan tadi cerita-cerita itu seperti dongeng, saya jadi baru tahu tadi ada uang Rp 1,3 (miliar), nggak pernah saya, tapi ya sudah lah," sambungnya.

Lebih lanjut, Itong mengakui sulit untuk membuat percaya KPK bahwa dirinya tak terlibat. Dia memastikan tak tahu sama sekali soal perkara yang menjeratnya itu.

ADVERTISEMENT

"Membuktikan sesuatu yang tidak itu emang sulit karena anggapan pasti saya tahu, dianggap saya memerintahkan. Tapi saya ketemu di mana juga nggak pernah, memerintahkan apapun kepada Hamdan tentang adanya, saya baru tahu kok setelah tadi ada kok segitunya," katanya.

Lalu, Itong juga membantah dirinya menerima Rp 40 juta. Hal itu dikatakan hanya berdasarkan keterangan Hamdan.
"Tidak ada, jadi semata-mata hanya keterangan dari Hamdan, bahwa saya katanya menerima uang 40 juta tadi. padahal saya nggak pernah, mana? jadi saksinya hanya Hamdan saja, saya nggak pernah melakukan," katanya.

"Jadi kata menerima kemudian menjanjikan itu semata-mata itu saya tanyakan bukti dari mana? ada bukti dari mana? Kalau buktinya hanya Hamdan yang ngomong, aduh saya kan nggak bisa percaya," sambungnya.

Itong Ditetapkan Tersangka

Untuk diketahui, KPK menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dan Hamdan sebagai tersangka di kasus suap vonis perkara PT SGP. Dalam kasus ini, keduanya diduga menerima suap.

"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut: sebagai pemberi HK, sebagai penerima HD dan IIH," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1).

Hendro Kasiono adalah pengacara dari PT SGP. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan dua orang lainnya yakni Achmad Prihantoyo (Direktur PT SGP) dan Dewi (Sekretaris HK), namun keduanya tak ditetapkan sebagai tersangka.

Nawawi menjelaskan ke depan, HK akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Hamda ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Itong Isnaeni Hidayat ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Saksikan juga: Gara-gara NFT Ghozali

[Gambas:Video 20detik]




(maa/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads