Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Usai jadi tersangka, Itong membantah penerimaan suap itu dan menyebut hal itu hanyalah sebuah dongeng.
Itong disebut menerima suap bersama panitera pengganti, Hamdan, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Itong menyebut dirinya tak pernah memerintahkan apapun terhadap Hamdan soal perkara ini.
"Ya memang yang tertangkap tangan itu Hamdan dan pengacaranya itu saya nggak kenal ya, dan saya tidak pernah ketemu sebelumya dan hubungan apapun dan pernah memerintahkan apapun pada Hamdan. Tapi ketika Hamdan sama itu melakukan transaksi, dikaitkan dengan saya sebagai hakimnya. itu saya nggak terima," kata Itong saat keluar gedung KPK, Jumat (21/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan tadi cerita-cerita itu seperti dongeng, saya jadi baru tahu tadi ada uang Rp 1,3 (miliar), nggak pernah saya, tapi ya sudah lah," sambungnya.
Selanjutnya, Itong mengatakan memang sulit untuk membuat percaya KPK bahwa dirinya tak terlibat. Dirinya menegaskan bahwa tak tahu sama sekali soal perkara yang menjeratnya itum
"Membuktikan sesuatu yang tidak itu emang sulit karena anggapan pasti saya tahu, dianggap saya memerintahkan. Tapi saya ketemu di mana juga nggak pernah, memerintahkan apapun kepada Hamdan tentang adanya, saya baru tahu kok setelah tadi ada kok segitunya," katanya.
Simak bantahan Itong selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video: 'Upeti' Jadi Kode Suap ke Hakim-Panitera Pengganti PN Surabaya
Lalu, Itong juga membantah dirinya menerima Rp 40 juta. Hal itu dikatakan hanya berdasarkan keterangan Hamdan.
"Tidak ada, jadi semata-mata hanya keterangan dari Hamdan, bahwa saya katanya menerima uang 40 juta tadi. padahal saya nggak pernah, mana? jadi saksinya hanya Hamdan saja, saya nggak pernah melakukan," katanya.
"Jadi kata menerima kemudian menjanjikan itu semata-mata itu saya tanyakan bukti dari mana? ada bukti dari mana? Kalau buktinya hanya Hamdan yang ngomong, aduh saya kan nggak bisa percaya," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dan Hamdan sebagai tersangka di kasus suap vonis perkara PT SGP. Dalam kasus ini, keduanya diduga menerima suap.
"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut: sebagai pemberi HK, sebagai penerima HD dan IIH," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1).
Hendro Kasiono adalah pengacara dari PT SGP. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan dua orang lainnya yakni Achmad Prihantoyo (Direktur PT SGP) dan Dewi (Sekretaris HK), namun keduanya tak ditetapkan sebagai tersangka.
Nawawi menjelaskan ke depan, HK akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Hamda ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Itong Isnaeni Hidayat ditahan di Rutan KPK Kavling C1.