Miliki Senpi Ilegal, Anak Anggota Dewan di Sumut Ditangkap

Miliki Senpi Ilegal, Anak Anggota Dewan di Sumut Ditangkap

Ahmad Fauzi - detikNews
Kamis, 20 Jan 2022 22:06 WIB
Anak anggota dewan di Sumut ditangkap
Anak anggota Dewan di Sumut ditangkap. (Dok. Istimewa)
Tapanuli Selatan -

Polisi menangkap seorang pria yang juga anak anggota Dewan di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut). Pria berinisial RSS (32) itu ditangkap karena miliki senjata api (senpi) ilegal.

"Dari pengakuan tersangka belum pernah digunakan untuk melakukan tindak pidana. Namun senpi ini sudah pernah diletuskan sebanyak satu kali," kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

Roman mengatakan polisi mulanya mendapatkan informasi tentang kepemilikan senjata ilegal ini pada awal Januari lalu. Setelah menyelidiki, polisi kemudian menangkap tersangka pada Rabu (19/1) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditangkap tersangka sedang nongkrong di sebuah warung di samping Pos Lalu Lintas di Desa Hapesong, Kecamatan Batang Toru, Tapsel. Dari tangannya polisi menemukan sepucuk senpi jenis revolver beserta 4 butir pelurunya.

"Ya benar yang bersangkutan merupakan anak salah satu anggota DPRD di Kabupaten Tapanuli Selatan," ujar Kapolres, menjawab pertanyaan wartawan.

ADVERTISEMENT

Kepada polisi tersangka mengaku membeli senpi tersebut dari seseorang berinisial A pada Desember silam. Untuk senpi beserta 5 butir pelurunya, dia membayar sebesar Rp 1 juta.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP Paulus Robert Gorby mengatakan berdasarkan pengakuannya, tujuan memiliki senpi ialah untuk pengamanan diri. Namun ada juga kemungkinan untuk dipakai gagah-gagahan, mengingat pekerjaannya sebagai penjaga kafe dan penginapan.

"Garis besarnya bisa seperti itu, hanya pengakuan tersangka untuk pengamanan diri," kata Paulus.

Akibat perbuatannya itu, tersangka akan di jerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancaman maksimalnya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," kata AKP Paulus Robert Gorby.

(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads