Seorang pria penjaga di salah satu kafe di Parangkusumo, Bantul, inisial FR (31) diamankan polisi karena membawa senjata api (senpi) rakitan. Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah butir peluru.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyebut kejadian berawal saat ada seorang perempuan yang melaporkan ke Polsek Kretek karena diberi pil trihexyphenidyl oleh teman perempuannya, Rabu (8/9) malam. Kemudian datang FR yang bermaksud untuk menjemput perempuan tersebut.
"Karena curiga, anggota melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan karena dicurigai membawa obat-obatan atau narkoba. Saat melakukan penggeledahan mobil dan ditemukan satu unit senpi rakitan," kata Ihsan saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (1/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain satu pucuk senjata api rakitan, Ihsan mengungkapkan polisi juga menemukan beberapa peluru yang disembunyikan di bantal atau boneka yang ditaruh FR di atas dashboard mobil.
Secara detail, barang bukti milik warga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, ini berupa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver 38.S&W. SPL merk RCF warna hitam dengan popor pegang warna cokelat.
Selanjutnya 6 butir selongsong peluru warna kuning emas, 9 butir peluru tajam, 18 butir peluru hampa satu kotak plastik warna putih transparan dan satu boneka.
"Selain itu ditemukan beberapa selongsong peluru juga, ada lengkap. Kemudian ada 9 butir peluru tajam dan ada peluru hampa 18 butir dan satu kotak plastik warna transparan untuk menyimpan peluru," ujarnya.
Dari keterangan, FR ternyata selama ini tinggal di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Pantai Parangkusumo, Bantul. FR bekerja sebagai keamanan salah satu tempat hiburan di kawasan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan ini adalah penjaga salah satu kafe di Parangkusumo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul," ucapnya.
FR mengaku mendapatkan senpi tersebut dengan membeli di Banjarnegara. FR, kata Ihsan, membeli senpi untuk melindungi diri.
"Dari pengakuan, senjata didapatkan yang bersangkutan di Banjarnegara, Jawa Tengah secara ilegal. Belinya satu paket, jadi senpi dan peluru seharga Rp 3,5 juta," katanya.
"Dan masih dari pengakuan yang bersangkutan senpi itu belum pernah dipakai atau ditembakkan, jadi hanya untuk membela diri saja," lanjutnya.
Atas perbuatannya, FR disangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI No.12 tahun 1951.
"Yang bersangkutan kami sangkakan pasal 1 ayat 1 UU darurat. Untuk ancamannya hukuman mati dan seumur hidup dan maksimal 20 tahun," ujarnya.
Sementara itu, FR mengaku mendapatkan senpi itu sejak tahun 2020. Dia mengaku senpi itu untuk menunjang pekerjaannya.
"Dapat harga Rp 3,5 juta di Banjarnegara, jadi awalnya lewat medsos dan ketemuan. Kalau kerja di kafe hampir 8 bulan dan untuk senjata itu saya dapat dari tahun 2020, tapi selama ini belum saya pakai," ucap FR di kesempatan yang sama.
(rih/ams)