KPK telah menangkap 5 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. Salah satu pihak yang diamankan dalam OTT ini mengaku tak tahu kenapa dia ditangkap.
Pihak tersebut diketahui berasal dari swasta. Dia mengenakan jaket berwarna hitam dan terlihat tampak bingung.
"Saya nggak tahu, tahu-tahu diajak ke sini," katanya, saat masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria itu tampak membawa sebuah koper berwarna hitam. Dia juga diamankan bersama panitera PN Surabaya dan pengacara di OTT ini.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. KPK menyita bukti OTT berupa uang ratusan juta rupiah.
"Turut diamankan pula bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi kepada para terperiksa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, hari ini.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan 5 orang. Di antaranya hakim hingga pengacara.
"KPK mengamankan 5 orang terdiri dari hakim, panitera pengganti, pengacara dan swasta," katanya.
Pihak-pihak yang terjaring OTT itu masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang terjaring OTT.
(azh/aud)