Hakim Vonis 14 Tahun Bui Predator Seks: Bruder Angelo Rusak Mental Anak!

Hakim Vonis 14 Tahun Bui Predator Seks: Bruder Angelo Rusak Mental Anak!

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 20 Jan 2022 13:21 WIB
Sidang putusan Bruder Angelo
Sidang putusan Bruder Angelo (Yulida/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak panti asuhan di Depok, Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo, divonis 14 tahun penjara. Adapun hal yang memberatkan putusan tersebut adalah hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan penyakit masyarakat.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merupakan penyakit masyarakat dan merupakan perbuatan tercela, perbuatan terdakwa dapat merusak mental dan tumbuh kembang anak ke depannya," kata ketua majelis hakim Ahmad Fadil, di PN Depok, Jl Boulevard GDC, Depok, Jawa Barat, Kamis (20/1/2022).

Selain itu, keadaan yang memberatkan lainnya adalah terdakwa merupakan seorang rohaniwan yang semestinya memberikan contoh baik, tapi malah melakukan perbuatan tercela. Selain itu, terdakwa Bruder Angelo tidak mengakui perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa adalah seorang bruder yang merupakan seorang rohaniwan yang semestinya menjadi contoh yang baik, yang semestinya tahu bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma agama," ujar Fadil.

Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan di persidangan.

ADVERTISEMENT
Sidang putusan Bruder AngeloSidang putusan Bruder Angelo (Yulida/detikcom)

Adapun dalam fakta persidangan, hakim memaparkan terdakwa sempat mengancam korban berinisial YN dengan kata-kata kasar 'saya ini penjahat besar bisa melakukan apapun' saat melakukan aksi pencabulan pada korbannya. Atas perbuatan tersebut, korban menuruti perkataan terdakwa Bruder Angelo karena takut dan khawatir.

Dalam kasus tersebut, Bruder Angelo divonis 14 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara. Bruder Angelo diyakini bersalah melanggar Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Bruder Angelo dituntut 14 tahun penjara dan denda 100 juta, subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai Bruder Angelo terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Bruder Angelo dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap 3 anak asuh di Panti Asuhan di Depok.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa Bruder Angelo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan, apalagi perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua wali yang mana terdakwa merupakan seorang pemilik atau pengelola panti asuhan.

Adapun Bruder Angelo melakukan tindakan pencabulan terhadap salah satu korban berinisial YN secara berulang dan berlanjut. Perbuatan pencabulan itu dilakukan terdakwa Bruder Angelo terhadap saksi korban berinisial YN di antaranya di depan tempat tukang cukur rambut dan di area toilet tempat makan pecel lele di daerah Depok, Jawa Barat.

Simak juga 'Aksi Warga Depok Gerebek Panti Pijat Plus-plus':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads