Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjawab polemik alokasi 5% Dana Desa untuk operasional kepala desa (kades). Ia menegaskan saat ini pemanfaatan dana desa diprioritaskan untuk upaya pemulihan ekonomi desa yang terpukul akibat pandemi COVID-19.
"Saya sampaikan kepada kepala desa, akan saya koordinasikan dan perjuangkan. Karena urusan dana operasional bagi kades, bukan kewenangan Menteri Desa. Makanya saya tidak menjanjikan mengalokasikan dana desa untuk dana operasional kepala desa. Apalagi sampe menyebut angka 5 persen," ujar Halim ketika dihubungi detikcom, Kamis (20/1/2022).
Halim menyebut fokus penggunaan dana desa tahun 2022 salah satunya untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sudah tepat. Karena hal tersebut demi meminimalisir dampak buruk pandemi bagi warga desa, sekaligus membantu percepatan penuntasan kemiskinan ekstrem di desa.
"Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 menjadi payung hukum berbagai langkah taktis dalam penanganan dampak pandemi COVID-19 di Tanah Air. Salah satu implementasinya ya di 2022 untuk Dana Desa difokuskan untuk Bantuan Langsung Tunai sebagai jaring pengaman sosial," terangnya.
Dia mengakui pentingnya dana operasional bagi kepala desa, mengingat fungsi kepala desa juga bertanggung jawab terhadap keberhasilan program-program pedesaan. Sehingga kehadiran dana operasional akan menunjang efektivitas pengelolaan dana bantuan desa serta pengawasan yang optimal atas pemanfaatan dana desa di lapangan.
"Saya sangat memahami hal tersebut, karena tugas dan tanggung jawab kades itu berat. Meski level hanya desa, tapi kepala desa dituntut hadir di tengah-tengah warganya setiap saat. Saya tahu persis itu. Makanya saya mendukung kades dapat dana operasional," jelasnya.
Lebih lanjut, Halim berjanji akan mendiskusikan aspirasi kepala desa tersebut bersama dengan Menteri Dalam Negeri maupun Menteri Keuangan. Dengan harapan dapat dialokasikan di dalam APBDesa.
"Misalnya nanti dana operasional Kepala Desa diambilkan dari ADD. Misalnya ya," tutur dia.
Bersambung di halaman selanjutnya.
(akd/ega)