Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjawab polemik alokasi 5% Dana Desa untuk operasional kepala desa (kades). Ia menegaskan saat ini pemanfaatan dana desa diprioritaskan untuk upaya pemulihan ekonomi desa yang terpukul akibat pandemi COVID-19.
"Saya sampaikan kepada kepala desa, akan saya koordinasikan dan perjuangkan. Karena urusan dana operasional bagi kades, bukan kewenangan Menteri Desa. Makanya saya tidak menjanjikan mengalokasikan dana desa untuk dana operasional kepala desa. Apalagi sampe menyebut angka 5 persen," ujar Halim ketika dihubungi detikcom, Kamis (20/1/2022).
Halim menyebut fokus penggunaan dana desa tahun 2022 salah satunya untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sudah tepat. Karena hal tersebut demi meminimalisir dampak buruk pandemi bagi warga desa, sekaligus membantu percepatan penuntasan kemiskinan ekstrem di desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 menjadi payung hukum berbagai langkah taktis dalam penanganan dampak pandemi COVID-19 di Tanah Air. Salah satu implementasinya ya di 2022 untuk Dana Desa difokuskan untuk Bantuan Langsung Tunai sebagai jaring pengaman sosial," terangnya.
Dia mengakui pentingnya dana operasional bagi kepala desa, mengingat fungsi kepala desa juga bertanggung jawab terhadap keberhasilan program-program pedesaan. Sehingga kehadiran dana operasional akan menunjang efektivitas pengelolaan dana bantuan desa serta pengawasan yang optimal atas pemanfaatan dana desa di lapangan.
"Saya sangat memahami hal tersebut, karena tugas dan tanggung jawab kades itu berat. Meski level hanya desa, tapi kepala desa dituntut hadir di tengah-tengah warganya setiap saat. Saya tahu persis itu. Makanya saya mendukung kades dapat dana operasional," jelasnya.
Lebih lanjut, Halim berjanji akan mendiskusikan aspirasi kepala desa tersebut bersama dengan Menteri Dalam Negeri maupun Menteri Keuangan. Dengan harapan dapat dialokasikan di dalam APBDesa.
"Misalnya nanti dana operasional Kepala Desa diambilkan dari ADD. Misalnya ya," tutur dia.
Bersambung di halaman selanjutnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI Ahmad Ali menagih janji Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar yang akan mengalokasikan 5 persen Dana Desa untuk operasional kepala desa (kades). Menurutnya, operasional itu penting untuk menunjang tugas dan fungsi Kepala Desa.
Menanggapi hal tersebut, Halim menilai saat ini semua sumber daya dan stakeholder desa masih fokus melakukan pemulihan, baik di bidang ekonomi, sosial, maupun budaya yang terpukul akibat pandemi dalam dua tahun terakhir. Bahkan para kepala desa dan relawan desa untuk COVID-19 tengah bersiap menghadapi gelombang serangan varian Omicron.
"Kepala desa kita perjuangkan. Lebih utamanya lagi warga desa. Makanya, Dana Desa kita gunakan untuk kegiatan yang langsung dirasakan dan berdampak bagi warga desa, utamanya warga miskin di desa," katanya.
Sebelumnya, pemanfaatan Dana Desa juga sempat menjadi polemik. Seperti diketahui, ketentuan penggunaan 40% dana desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) Desa sempat diprotes oleh sejumlah kepala desa. Ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021 tentang Rincian Penggunaan APBN tersebut dinilai membatasi kemandirian kepala desa dalam menyusun program kerja pembangunan desa.
Menjawab hal tersebut, dia menegaskan alokasi 40% dana desa untuk bantuan langsung tunai merupakan bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di desa. Kendati demikian penggunaan 40% dana desa untuk BLT tersebut tetap tergantung kondisi di masing-masing desa.
"Ada kalimat 40 persen, tetapi tidak berarti serta merta harus diada-adakan (penerima BLT Desa) hingga tercapai 40 persen. Nyatanya berapa, itulah yang diwujudkan. Tapi semangatnya adalah tidak boleh ada lagi warga desa yang masih punya hak untuk menerima jaring pengaman sosial tetapi tidak menerima," tandas Politisi PKB ini.