Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Anggota Komisi III DPR RI prihatin atas vonis bui terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait narkoba.
"Ya kita prihatin, kayak kemarin kasus Ardi Bakrie, jelas-jelas yang diketahui, pemakai. Tapi bukan rehabilitasi hukumannya, hukuman penjara," kata anggota Komisi III, Habiburokhman, dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Rapat ini dihadiri Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose. Habiburokhman menyoroti perbedaan hukuman pemakai, pengedar, dan bandar narkoba.
"Ini kan secara ilmiah tidak pas menurut kita. Hal tersebut menurut saya bisa jadi penegak hukumnya juga nggak paham detail, belum tercerahkan," ujarnya.
Waketum Gerindra ini menilai harus ada perbedaan hukuman pemakai hingga bandar. Kasus seperti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie banyak di Tanah Air.
"Bagaimana perbedaannya pemakai dan pengedar dan bagaimana keharusan perbedaan treatment ya kita prihatin. Yang begini ini kasus karena itu orang terkenal banyak, saya pikir banyak terjadi di seluruh Indonesia," ucapnya.
Anggota Komisi III Fraksi PDIP, Safaruddin, juga menyoroti vonis bui Nia Ramadhani dan Ardhi Bakrie. Menurut Safarudin, kasus tersebut sepatutnya diasesmen dan direhabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi.
"Kalau saya lihat itu nggak usah kayak Ardi Bakrie, itu kalau saya harus diasesmen BNN atau BNNP, ini korban, korban. Supaya restorative justice di polres-polres, polda-polda, bisa direhabilitasi saja. Jadi supaya jangan sampai penuh LP," imbuhnya.
(rfs/lir)