Tentang Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Tak Ditahan dan Kini Divonis Bui

Tentang Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Tak Ditahan dan Kini Divonis Bui

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 12 Jan 2022 13:38 WIB
Nia Ramadhani
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Palevi/detikcom)
Jakarta -

Vonis 1 tahun penjara bagi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tak langsung dieksekusi jaksa lantaran adanya upaya banding. Di sisi lain, pasangan suami-istri itu selama tersandung perkara narkoba belum pernah menghuni sel tahanan.

Semua bermula ketika polisi menangkap seorang bernama Zen Vivanto, yang belakangan diketahui sebagai sopir Nia Ramadhani. Dari tangan Zen itulah polisi menemukan barang bukti narkotika berupa sabu, yang kemudian dilanjutkan dengan penangkapan Nia Ramadhani.

Ardi Bakrie lantas menyerahkan diri ke polisi. Singkatnya, ketiganya ditetapkan polisi sebagai tersangka pada Kamis, 8 Juli 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa hari kemudian atau tepatnya pada Sabtu, 10 Juli 2021, ketiganya dibawa ke tempat rehabilitasi FAN Campus, Cisarua, Bogor. Proses rehabilitasi itu dilakukan selama 6 bulan, dengan ketentuan 4 bulan rehabilitasi inap dan 2 bulan rehabilitasi jalan.

Mulai Rehabilitasi

ADVERTISEMENT

Per hari itu, ketiganya direhabilitasi tetapi proses hukum terhadap ketiganya tetap berjalan. Menurut Direktur Program Balai Rehabilitasi FAN Campus Hendra Haeruman, kala itu menyebutkan proses rehabilitasi ketiganya berakhir sekitar Februari 2022.

"Itu kan masuk sekitar tanggal 10 Juli, perhitungan 4 bulan itu awal Desember 2021. Empat bulan berakhir itu di awal Desember itu sekitar tanggal 10 juga," kata Hendra saat dihubungi detikcom, Selasa (2/11/2021).

"Dua bulan selanjutnya itu program tahap lanjutnya atau biasa kita sebut rawat jalan," imbuhnya.

Setelahnya, pada 2 Desember 2021, mereka mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam sidang itu disebutkan Zen sebagai terdakwa I, Nia sebagai terdakwa II, dan Ardi terdakwa III. Dakwaan bagi ketiganya yaitu berkaitan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bunyi Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika itu adalah 'Setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun'.

Proses sidang berjalan hingga akhirnya jaksa menuntut agar ketiganya dihukum rehabilitasi selama 12 bulan. Tuntutan ini sempat membuat Nia kaget karena tidak menyangka lamanya proses rehabilitasi 12 bulan itu.

"Karena harusnya, berdasarkan hasil asesmen terpadu dari BNN, kami dirujuk 3 bulan rehabilitasi, tapi barusan tuntutannya tiba-tiba 12 bulan. Saya nggak tahu atas dasar apa. Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga, dan kami mendapatkan keadilan di sini dan tidak dipersusah," ucap Nia dengan suara bergetar setelah mendengar tuntutan jaksa itu pada Kamis, 23 Desember 2021.

Vonis Mengagetkan

Namun, bagaimanapun, putusan tetap ada pada majelis hakim. Pada Selasa, 11 Januari 2022, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun untuk Zen, Nia, dan Ardi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Zen Vivanto, Terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie, pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," ujar hakim ketua Muhammad Damis yang mengadili perkara itu.

Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Bagi majelis hakim, ketiga terdakwa itu tidak dapat dikualifikasikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba sehingga harus direhabilitasi.

Halaman selanjutnya perihal alasan Nia Ramadhani dkk bukan pecandu atau korban.

Lihat Video: Tak Ada Alasan 'Sopan' di Vonis Nia Ramadhani-Ardi Bakrie

[Gambas:Video 20detik]



Anggota majelis hakim Bintang AL yang mengadili Nia Ramadhani dkk itu membacakan pertimbangan dari putusannya. Dia awalnya menjelaskan tentang pasal yang menjerat Nia Ramadhani dkk yakni Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut hakim, dalam menentukan nasib Nia Ramadhani dkk ini, hakim harus memperhatikan pasal-pasal lain yang berkaitan dengan narkotika, yakni Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103 UU Narkotika.

Berikut penjelasan hakim:

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 54 menyebutkan, 'Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial'

Maka sehubungan dengan ketentuan tersebut dalam Pasal 103 juga telah menentukan sebagai berikut, dalam ayat 1:

(1) Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat:
a. Memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika; atau
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

Dari aturan tersebut, hakim menentukan apakah Nia Ramadhani dkk korban narkotika yang harus direhabilitasi atau tidak. Selain aturan tersebut, hakim juga mempertimbangkan dari keterangan Nia Ramadhani dkk.

Hakim mengatakan Nia mengenal narkoba sejak tahun 2014, saat itu Nia mengaku belum menggunakan narkotika. Dia memakai sabu itu ketika merasa kehilangan ayahnya yang meninggal pada 2014.

Nia, lanjut hakim, memakai narkoba sejak April 2021. Nia mengkonsumsi narkoba bersama Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.

"Sampai bulan April 2021 Terdakwa II merasa sangat kehilangan atau merasa sedih, akan tetapi Terdakwa II tidak pernah menceritakan tentang kesedihannya kepada siapa pun, sedangkan Terdakwa II selalu dituntut untuk tampil sempurna di hadapan publik hingga akhirnya sejak April 2021 Terdakwa II mulai menyuruh Terdakwa I (Zen Vivanto) untuk membeli narkotika untuk dipergunakan secara bersama-sama dengan Terdakwa III (Ardi Bakrie) yang tujuannya Terdakwa III juga mengkonsumsi narkotika sabu adalah karena ingin menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada pada dirinya yang selama ini tidak pernah ditunjukkan," ucap hakim anggota Bintang.

Hakim menyebut Nia Ramadhani memakai sejak April 2021 hingga tertangkap 7 Juli 2021. Dalam kurun waktu itu, Nia Ramadhani dkk sudah memakai narkoba jenis sabu sebanyak tiga sampai empat kali, hal inilah yang membuat majelis hakim menyatakan Nia dkk bukan sebagai pecandu narkoba.

"Menimbang bahwa dari fakta tersebut di atas majelis menilai para terdakwa belumlah dapat dikualifikasi sebagai pecandu karena tidak dapat menunjukkan fakta bahwa para terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika baik secara fisik maupun secara psikis yang harus dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang cukup lama," jelas hakim.

Selain itu, Nia Ramadhani dkk juga dinyatakan hakim bukan sebagai korban narkoba. Sebab, Nia dkk memakai narkoba dengan niat dan disengaja.

"Para terdakwa juga tidak dapat dikualifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena para terdakwa menggunakan narkotika dengan maksud dan tujuan sebagaimana tersebut di atas bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja atau karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, atau diancam untuk menggunakan narkotika melainkan para terdakwa dengan sengaja dan sadar ketika menggunakan narkotika tersebut. Hal mana ditandai dengan terdakwa II menyuruh terdakwa I membeli narkotika dan dengan sengaja terdakwa II yang merakit sendiri alat hisap sabu lalu menggunakannya secara bergantian secara bersama-sama dengan terdakwa III," papar hakim.

Oleh karena Nia Ramadhani dkk bukan pecandu dan korban narkoba, hakim berpendapat Nia harusnya dihukum dengan pidana penjara dan bukan rehabilitasi. Vonis ini diketahui berbeda dengan tuntutan jaksa yang mana hanya menuntut Nia 12 bulan rehabilitasi.

"Menimbang bahwa oleh karena para terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama maka menurut majelis hakim pidana yang patut dijatuhkan kepada para terdakwa adalah pidana penjara," kata hakim.

Nia Ramadhani dkk Tak Langsung Ditahan

Setelah mendengar vonis dari majelis hakim, Nia Ramadhani dkk berencana mengajukan banding. Wa Ode Nur Zainab selaku kuasa hukum Nia Ramadhani dkk lantas meminta penegasan ke majelis hakim bila para kliennya itu belum dapat dieksekusi karena putusan itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Sehubungan dengan klien kami tadi menyatakan bahwa langsung banding, sehingga dalam hal ini apa yang menjadi putusan majelis hakim menurut kami secara hukum belum bisa dilaksanakan atau belum inkrah," ujar Wa Ode dalam sidang usai hakim membacakan putusan.

Pernyataan Wa Ode itu langsung ditanggapi hakim ketua Muhammad Damis. Hakim menegaskan perihal eksekusi putusan itu adalah kewenangan jaksa.

"Itu adalah hak penuntut umum untuk melaksanakan putusan, eksekusi putusan menjadi yurisdiksi oleh jaksa," tegas hakim Damis.

Lalu apa kata jaksa?

"Ya intinya perkara ini belum inkrah, belum bisa dieksekusi karena terdakwanya banding," ujar jaksa Andri S seusai sidang.

Lantas di mana Nia Ramadhani dkk sekarang?

Diketahui setiap akhir persidangan Nia sebelumnya pada sidang dakwaan, pemeriksaan saksi hingga tuntutan, hakim memerintahkan jaksa mengembalikan Nia Ramadhani dkk ke panti rehabilitasi. Terkait hal itu, hakim menyatakan masa rehabilitasi Nia tidak mengurangi masa pidananya. Sebab, Nia Ramadhani dkk bukan korban atau pecandu narkoba.

"Menimbang bahwa dari ketentuan Pasal 103 ayat 2 di atas, hanya diperuntukkan pecandu narkotika yang telah menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi yang dapat diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Namun oleh karena terdakwa tidak masuk dalam kualifikasi sebagai pecandu narkotika, maka masa rehabilitasi yang dijalaninya tidak dapat diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman," tegas hakim dalam surat putusannya.

Halaman 2 dari 2
(dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads