Kontroversi Arteria Dahlan yang meminta kepala kejaksaan tinggi (Kajati) dipecat gegara berbahasa Sunda saat rapat berbuntut panjang. Belakangan, Arteria mengaku tak masalah jika dirinya dilaporkan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI buntut pernyataannya itu.
Awal Mula Kontroversi Ucapan Arteria
Saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (17/1), Arteria meminta jajaran Kejaksaan Agung bersikap profesional dalam bekerja. Arteria lantas menyinggung seorang kepala kejaksaan tinggi yang menggunakan bahasa Sunda ketika rapat kerja. Dia meminta Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin memecat kajati tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada kritik sedikit, Pak JA. Ada kajati yang dalam rapat dan dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti, Pak, itu," katanya.
Arteria menyayangkan sikap kajati yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat. Menurutnya, seharusnya kajati itu menggunakan bahasa Indonesia.
"Kita ini Indonesia, Pak. Jadi orang takut kalau ngomong pakai bahasa Sunda nanti orang takut ngomong apa dan sebagainya," ujarnya.
"Kami mohon sekali yang seperti ini dilakukan penindakan tegas," imbuh dia.
Arteria Didesak Minta Maaf
Kelompok masyarakat Sunda mendesak Arteria meminta maaf atas ucapannya itu. Ucapan Arteria dinilai tak mencerminkan sebagaimana pejabat publik yang seharusnya menghargai setiap perbedaan.
"Kami sebagai bagian dari masyarakat Sunda dan Jawa Barat meminta kepada Saudara Arteria Dahlan untuk meminta maaf kepada masyarakat Sunda atas ucapannya. Secara kesatria, berikan contoh layaknya seorang politisi dan pejabat publik yang baik, yang mengayomi masyarakat, bukan membuat gaduh dengan ucapan-ucapan yang membuat ketersinggungan masyarakat," ucap Ketua Umum Pengurus Pusat Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Noeri Ispandji Firman dalam keterangannya, Selasa (18/1).
Noeri menuturkan pernyataan Arteria tersebut jelas menyakiti perasaan masyarakat Sunda. Terlebih, kata dia, selama ini masyarakat di Jawa Barat menghargai nilai-nilai budaya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Simak Video: Gelombang Protes Kepada Arteria Dahlan Gegara 'Kajati Bicara Sunda'
Arteria Persilakan Lapor MKD
Arteria Dahlan didesak banyak pihak untuk meminta maaf terkait pernyataannya meminta agar Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Kajati yang berbicara bahasa Sunda ketika rapat. Arteria menyebut ada mekanisme lapor MKD bagi yang tidak senang atas pernyataannya.
"Kalau saya salah, kan jelas mekanismenya ada MKD, apakah pernyataan salah. Kita ini demokrasi, silakan kalau kurang berkenan dengan pernyataan saya, silakan saja (laporkan)," kata Arteria kepada wartawan di gedung MPR/DPR, Rabu (19/1/2022).
Arteria menekankan tidak bermaksud mendiskreditkan masyarakat Sunda berkaitan dengan pernyataannya. Dia menyebut pernyataannya itu disampaikan agar tidak ada kelompok Sunda Empire di lingkungan internal Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut Arteria mengaku hanya menyampaikan kegusarannya terkait adanya satu hingga dua jaksa yang justru berusaha menunjukkan kedekatannya dengan cara-cara berbahasa Sunda. Dia minta agar video dirinya dalam rapat Komisi III DPR bersama Jaksa Agung dicermati secara utuh.
Respons MKD DPR
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan mempersilakan pihak yang berkeberatan atas pernyataan kontroversialnya melapor ke MKD DPR RI. Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman menyebut hingga kini belum ada laporan masuk atas Arteria Dahlan.
"Sejauh ini belum ada laporan ke MKD," kata Habiburokhman saat dihubungi, Rabu (19/1).
Habiburokhman lantas buka suara terkait pernyataan Arteria Dahlan. Dia mengaku, saat rapat kerja bersama Jaksa Agung, duduk tepat di samping Arteria Dahlan.
"Namun saya kebetulan duduk di sebelah beliau saat raker dengan Pak JA kemarin. Yang saya dengar sepertinya beliau nggak bermaksud menghina orang atau bahasa Sunda. Mungkin maksud beliau agar pejabat berbahasa Indonesia saat rapat-rapat resmi," katanya.
Meski begitu, Habiburokhman meminta semua pihak mendengar penjelasan lebih lanjut dari Arteria terkait pernyataannya. "Tapi baiknya kita tunggu penjelasan dari beliau lebih lanjut," imbuhnya.