Polisi telah menyelidiki mobil sedan berpelat merah yang melawan arah di Bekasi. Pengemudi mobil pelat merah itu telah dikenai sanksi.
"Sudah ditilang," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo saat dihubungi, Rabu (19/1/2022).
Agung mengatakan pengemudi sedan berpelat merah itu telah disanksi tilang dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu mengatur tentang pelanggaran rambu lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditilang Pasal 287 UU Lantas," jelas Agung.
Berikut bunyi Pasal 287:
"Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287ayat 1)."
Lebih lanjut, terkait identitas pemilik kendaraan sedan pelat merah yang lawan arah itu, polisi enggan memerinci. Pengemudi itu disebut sebagai seorang seorang aparatur sipil.
"Dia aparatur sipil," singkat Agung.
Viral di Media Sosial
Sebuah mobil sedan berpelat merah bernomor polisi B-1747-GQ melawan arah di Bekasi viral di media sosial. Peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu (15/1) pukul 11.48 WIB di simpang Tol Bekasi Timur.
Tampak dalam video, sedan itu melintas di jalur yang salah. Sebab, kendaraan lain terlihat melintas berlainan arah dengan sedan tersebut.
Sedan itu pun tampak berhenti ketika kendaraan lainnya mencoba melewati jalan. Sedan itu juga lantas berjalan mundur secara perlahan.
Menanggapi kejadian tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo Putro menyebut pihaknya sudah mendatangi lokasi kejadian. Meski begitu, dia berkata mobil tersebut sudah kabur.
"Setelah dicek anggota, mobil tersebut sudah tidak ada," ujar Pitoyo kepada wartawan, Minggu (16/1).
Pitoyo memastikan pihaknya akan menindaklanjuti kejadian tersebut dan melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Sedang ditelusuri," pungkasnya.
(ygs/mei)