Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono buka suara soal mobil pelat merah yang melawan arah di Kota Bekasi. Tri meminta agar kejadian itu disikapi sesuai dengan ketentuan.
"Saya kira kan aturan berlalu lintas sudah ada," tutur Tri Ardhianto saat ditemui di SMAN 1 Kota Bekasi, Senin (17/1/2022).
Tri kemudian menyinggung soal kendaraan-kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian ketentuan tentang prioritas yang bisa mendapatkan prioritas itu juga sudah ada undang-undangnya," tuturnya.
Ia meminta agar kejadian tersebut ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jadi saya kira itu bisa disikapi dengan sesuai ketentuan yang berlaku aja," sambungnya.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo Putro menyebut pihaknya sudah mendatangi lokasi kejadian. Meski begitu, dia berkata, mobil tersebut sudah melarikan diri.
"Setelah dicek anggota mobil tersebut sudah tidak ada," ujar Pitoyo kepada wartawan, pada Minggu (16/1).
Viral di Medsos
Sebelumnya, sebuah mobil sedan berpelat merah bernomor polisi B-1747-GQ melawan arah di Bekasi viral di media sosial. Peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu (15/1) lalu pukul 11.48 WIB di simpang Tol Bekasi Timur.
Tampak dalam video, sedan itu melintas di jalur yang salah. Sebab, kendaraan lain terlihat melintas berlainan arah dengan sedan tersebut.
Sedan itu pun tampak berhenti ketika kendaraan lainnya mencoba melewati jalan. Sedan itu juga lantas berjalan mundur secara perlahan.
Lihat juga video 'Heboh Pengawalan Sambil Lawan Arus di Gadog, Dishub Boleh Ngawal?':