Lolosnya Heru Hidayat dari hukuman mati dalam skandal ASABRI tengah menjadi sorotan. Dia divonis nihil karena telah dihukum pidana penjara seumur hidup di kasus Jiwasraya.
Namun ada hal lain yang perlu disorot yaitu sejumlah bukti yang telah disita jaksa diminta majelis hakim untuk dikembalikan. Salah satunya yaitu kapal tanker terbesar di Republik Indonesia: kapal tanker liquefied natural gas (LNG) Aquarius.
Kok bisa?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 18 Januari 2022, Heru Hidayat dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam skandal ASABRI. Dia terbukti membuat negara rugi Rp 22 triliun lebih.
Namun Heru Hidayat divonis nihil atau 0 penjara. Sebab Heru Hidayat telah dihukum penjara seumur hidup dalam perkara Jiwasraya dan hukuman itu pun telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain Heru Hidayat dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226 yang akan dihitung dari asetnya yang disita untuk dilelang. Bila ada kelebihan maka akan dikembalikan ke Heru Hidayat tetapi bila ada kekurangan maka hartanya akan disita atau diganti pidana kurungan.
Dalam kasus ini ada sejumlah aset Heru Hidayat yang disita jaksa sebelumnya. Namun ternyata dalam putusan, ada sebagian aset sitaan itu yang dikembalikan.
Sejumlah aset yang dirampas untuk negara yaitu berupa sejumlah bidang tanah hingga mobil-mobil mewah yaitu Lexus Type RX200T F-Sport 4x4 AT dan mobil Ferrari tipe Berlinetta.
"Satu unit mobil merek Lexus Type RX200T F-Sport 4x4 AT tahun pembuatan 2017 warna hitam, telah terbukti dibelanjakan oleh terdakwa menggunakan hasil uang korupsi, dirampas untuk negara," ujar hakim.
"Satu unit mobil Ferrari tipe Berlinetta, beserta dokumen telah diserahkan ke ASABRI oleh tersangka sehingga dirampas oleh negara," sambungnya.
Aset Dikembalikan
Sayangnya ada aset sitaan lain yang dikembalikan ke Heru Hidayat. Bahkan salah satunya merupakan kapal tanker terbesar di Indonesia.
"Menimbang barang bukti berupa kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping, beserta seluruh dokumen kapal terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping jauh sebelum tindak pidana korupsi dalam perkara ini, dibeli 3 konsorsium sejak tanggal 14 Desember 2011 harga USD 33 juta sehingga bukan merupakan hasil tindak pidana dan harus dikembalikan," tutur hakim.
Berikut rincian kapal-kapal yang harus dikembalikan:
Kapal milik PT Hanochem Shipping
1. Kapal LNG Aquarius
Kapal-kapal milik PT Trada Alam Mineral tbk
1. Kapal Pasmar 01
2. Kapal Taurians One
3. Kapal Taurians Two
4. Kapal Taurians Three
Kapal-kapal milik PT Jelajah Bahar Utama
1. Kapal ARK 03
2. Kapal ARK 01
3. Kapal ARK 02
4. Kapal ARK 05
5. Kapal ARK 06
6. Kapal Noah 1
7. Kapal Noah 2
8. Kapal Noah 3
9. Kapal Noah 5
10. Kapal Noah 6
11. Kapal TBG 306
12. Kapal TBG 301
13. Kapal TBG 2007
Untuk mengenal LNG Aquarius lebih jauh silakan cek ke halaman berikutnya.
Simak Video: Skandal ASABRI, Heru Hidayat Divonis Nihil dan Bayar Rp12,6 T ke Negara