Ahli: Selain Tersangka Tak Ada Keharusan Diborgol

Sidang Km 50

Ahli: Selain Tersangka Tak Ada Keharusan Diborgol

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 18 Jan 2022 18:16 WIB
Suasana sidang penembakan laskar FPI di Km 50
Suasana sidang penembakan laskar FPI (Yulida/detikcom)
Jakarta -

Sidang kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek menghadirkan ahli ilmu kepolisian dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Kombes Purn Dr Warasman Marbun SH MH. Warasman mengatakan, selain orang yang berstatus sebagai tersangka, tidak ada keharusan polisi melakukan pemborgolan saat membawa seseorang.

Warasman mengatakan, dalam pengawalan penahanan, yang wajib diborgol merupakan tahanan dan tersangka. Menurutnya, tidak ada kewajiban bagi penyidik untuk memborgol seseorang jika masih berproses penyelidikan.

"Selain tersangka, tidak ada keharusan diborgol, karena tidak saya temukan ketentuan itu," kata Warasman saat memberikan keterangan yang meringankan dalam sidang terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai seorang penyelidik Polri bisa saja membawa orang yang ditangkap ke markas komando tanpa harus memborgolnya atau meminta bantuan dari kepolisian lainnya. Berbeda saat seorang membawa tahanan, karena hal tersebut telah berdasarkan proses dan telah ada barang bukti yang cukup maka harus diborgol.

Sedangkan jika polisi mengamankan orang, orang yang tertangkap tangan itu harus segera diperiksa dan dibawa ke markas komando untuk ditemukan bukti yang cukup. Jika tidak ditemukan bukti, dalam waktu dekat harus segera dibebaskan.

ADVERTISEMENT

"Karena sudah diperkenalkan kami adalah anggota Polri, tidak perlu lagi dia sebagai anggota Polri meminta bantuan ke polsek atau polres ya, langsung saja dibawa ke markasnya, dan itu tanpa diborgol tidak masalah. Karena, kalau sudah dimasukkan ke mobil polisi, sebenarnya yang dibawanya itu sudah aman. Namanya juga sudah jelas ada polisi yang menangkap, kemudian dibawa ke kendaraan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengaku telah membaca tidak ada peraturan kepolisian yang mewajibkan seorang penyelidik membawa orang yang tertangkap tangan dengan menggunakan borgol karena belum berstatus tersangka.

"Itulah, Pak Otto, saya sudah baca semua referensi peraturan kepolisian tidak ada. Tidak ada SOP kecuali (ada) tambahan," imbuhnya.

Sementara itu, jika dalam perjalanannya para pelaku yang tak diborgol melakukan perlawanan, menurut Warasman, ada doktrin internasional yang mengatur lebih baik penjahat yang menjadi korban daripada petugas. Sebab, penjahat tersebut melawan terhadap aparat penegak hukum sehingga diduga penjahat.

"Jadi ada doktrin secara internasional saya bacakan ya... Artinya daripada korban petugas, lebih baik korban penjahat. Kenapa? Tadi kan dia bilang masih bersenjata, padahal itu penyelidik, jelas-jelas penyelidik itu, senjata dirampas. Jadi dalam hal yang dirampas ini yang bukan miliknya apalagi penyelidik negara, itu sudah diduga penjahat," katanya.

Diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia karena kecelakaan.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10).

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads