Ahli Pindad Paparkan Kondisi Barang Bukti 5 Senpi-17 Peluru di Kasus Km 50

Sidang Kasus Km 50

Ahli Pindad Paparkan Kondisi Barang Bukti 5 Senpi-17 Peluru di Kasus Km 50

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 11 Jan 2022 20:20 WIB
Jakarta -

Jaksa menghadirkan 3 saksi dari Pindad terkait kasus penembakan laskar FPI di Km 50, Tol Jakarta-Cikampek. Ahli dari Pindad tersebut memaparkan terkait kondisi barang bukti yang ditemukan terkait kasus tersebut.

Ketiga ahli dari Pindad yang dihadirkan adalah Nana Suherman, Hera Rosmiadi, dan M Thoriq. Awalnya jaksa penuntut umum menanyai soal temuan adanya bukti berupa 5 pucuk senjata api, 17 peluru, 12 selongsong peluru, 3 anak peluru, dan 13 serpihan anak peluru.

"Saat itu diperlihatkan tiga pucuk senjata, berupa 3 pabrikan, dua rakitan," kata Nana, dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian ahli Hera menjelaskan bukti peluru tersebut merupakan peluru tajam dan aktif. Namun sebanyak 17 peluru tersebut belum digunakan.

"Ya peluru tajam dan aktif. 17 yang belum digunakan," kata Hera.

ADVERTISEMENT

Namun ahli Thoriq mengaku tidak diperlihatkan senjata oleh penyidik. Namun yang diperlihatkan merupakan bukti selongsong peluru.

"Kalau peluru, iya. Seingat saya ada diperlihatkan diperlihatkan dua foto selongsong peluru," ujarnya.

Sementara itu, Nana mengatakan ada tiga anak peluru yang dilakukan uji sampling pembanding. Hal itu untuk mencocokkan proyektil dan diperiksa di mikroskop sebagai pembanding.

Jaksa mengungkap isi BAP terkait bukti tersebut, jaksa memaparkan bukti anak peluru tersebut ada yang ditemukan dalam mobil Avanza dan ada pula yang ditemukan di tubuh korban.

"Kemudian bukti 6 peluru ditemukan di mobil Avanza. Disebutkan di situ asalnya senjata revolver. Terakhir bukti 7 ditemukan pada korban Faiz Ahmad Syukur dan asal peluru itu senjata merek HS? Itu bagaimana Saudara terangkan?" tanya jaksa.

Namun ahli, Nana, mengaku tidak tahu detail tersebut karena tidak mengikuti olah TKP dan data tersebut diberikan oleh kepolisian dan Tim Labfor Mabes Polri.

Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa pembunuhan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia karena kecelakaan.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci Khadavi Poetra," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10/2021).

Kasus bermula saat Ipda Yusmin, Briptu Fikri, dan Ipda Elwira bersama 4 polisi lain diperintahkan memantau pergerakan Habib Rizieq Shihab. Sebab, saat itu Habib Rizieq tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Kemudian terjadi aksi kejar-kejaran hingga terjadi saling tembak. Serta terjadinya insiden penembakan di Km 50 Tol Cikampek.

(yld/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads