Dosis vaksin booster berbeda-beda tergantung dengan jenis vaksin yang akan diberikan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menambah daftar kombinasi vaksin booster yang dapat digunakan oleh masyarakat.
Diketahui pemerintah telah memulai program vaksinasi booster Covid-19 sejak 12 Januari 2022 lalu. Vaksin booster yang diberikan tergantung dengan ketersediaan vaksin yang ada di lokasi.
Lalu berapa dosis vaksin booster di tiap-tiap jenisnya? detikcom merangkum informasinya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Dosis Vaksin Booster Ditetapkan BPOM
Melansir dari situs resmi BPOM, dosis vaksin booster yang diberikan di Indonesia dikombinasi berdasarkan ketersediaan vaksin yang ada saat ini. Meski begitu, pemberian kombinasi vaksin tetap mengacu pada pertimbangan rekomendasi ITAGI, persetujuan BPOM dan rekomendasi WHO, di mana vaksin booster dapat diberikan dengan vaksin homolog (vaksin sejenis dengan dosis 1 dan 2) atau Vaksin heterolog (vaksin berbeda dengan dosis 1 dan 2).
Berikut daftar dosis vaksin booster yang disetujui BPOM:
- Vaksin primer Sinovac: vaksin booster setengah dosis Pfizer (0,15 ml)
- Vaksin primer Sinovac: vaksin booster setengah dosis AstraZeneca (0,25 ml)
- Vaksin primer AstraZeneca: vaksin booster setengah dosis Moderna (0,25 ml)
- Vaksin primer AstraZeneca: vaksin booster setengah dosis Pfizer (0,15 ml)
- Vaksin primer Pfizer: vaksin booster dosis penuh AstraZeneca
Menurut hasil penelitian di dalam dan luar negeri, kebanyakan vaksin booster diberikan dengan setengah dosis vaksin, vaksin tetap dapat meningkatkan level antibodi yang relatif sama atau lebih baik dari dosis penuh booster hingga memberikan dampak KIPI yang lebih ringan.
Selain itu, tidak ditemukan perbedaan dalam pembentukan antibodi antara pemberian setengah dosis vaksin ataupun maupun dosis penuh.
Syarat Penerima Dosis Vaksin Booster
Dilansir dari situs resmi Kemenkes RI, ada 3 syarat yang harus diperhatikan untuk bisa menerima dosis vaksin booster gratis. Berikut di antaranya:
- Telah berusia 18 tahun ke atas
- Telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan
- Kelompok prioritas vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.
Ibu hamil juga dapat menerima vaksinasi booster dengan jenis vaksin Pfizer atau Moderna, sesuai SE Kementerian Kesehatan No HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Kini dosis vaksin booster telah diketahui. Adapun untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima vaksin booster dapat menyimak di halaman selanjutnya.
Cara Cek Tiket untuk Dapat Dosis Vaksin Booster
Dari laman Satgas Covid-19, masyarakat yang memenuhi syarat penerima dosis vaksin booster dapat melakukan pengecekan tiketnya di website maupun aplikasi PeduliLindungi. Tiket tersebut bisa ditunjukkan ke petugas kesehatan di lokasi vaksin terdekat.
Website PeduliLindungi:
- Kunjungi laman pedulilindungi.id
- Masukkan nama lengkap penerima vaksin
- Masukkan NIK penerima vaksin dengan benar
- Kemudian klik periksa, nantinya akan muncul status dan tiket vaksinasi yang dapat diperlihatkan kepada petugas saat akan menerima vaksin booster
Aplikasi PeduliLindungi:
- Unduh aplikasi PeduliLindungi melalui AppStore ataupun Playstore
- Setelahnya buka aplikasi PeduliLindungi
- Masuk dengan akun yang terdaftar
- Klik menu "Profil" dan pilih "Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19"
- Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
- Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu "Riwayat dan Tiket Vaksin"
Jika termasuk kelompok prioritas penerima vaksin booster namun belum menerima tiket di PeduliLindungi, ada solusi lain yang dapat dilakukan. Silahkan kunjungi fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa:
- KTP
- Surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2