Laporan JoMan ke Ubedillah Badrun Mulai Diselidiki, Pelapor Diperiksa Besok

Laporan JoMan ke Ubedillah Badrun Mulai Diselidiki, Pelapor Diperiksa Besok

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 18 Jan 2022 17:50 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat (do.istimewa)
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Relawan Jokowi Mania (JoMan) melaporkan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun, soal dugaan fitnah dan laporan palsu. Polda Metro Jaya telah menerima dan menyelidiki laporan tersebut.

"Laporan sudah diterima. Mau kami klarifikasi dia (pelapor) belum datang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Selasa (18/1/2022).

Tubagus Ade mengatakan seharusnya pelapor diklarifikasi pada Senin (17/1) kemarin. Namun undangan klarifikasi itu belum dipenuhi pelapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi tengah mengkaji dasar dari laporan yang dilayangkan oleh pihak JoMan selaku pelapor.

"Dia bikin laporan terus mau kami klarifikasi apa, bagaimana legal standing-nya dia dapat ini dari mana? Tapi belum datang hanya bikin LP (laporan polisi) sudah saja," jelas Tubagus Ade.

ADVERTISEMENT

Pelapor Diperiksa Besok

Dihubungi terpisah, Ketua JoMan Imanuel Ebenezer membenarkan pihaknya tidak memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan Polda Metro Jaya. Namun dia menyebut pemeriksaan itu akan dilakukan pada Rabu (19/1) besok.

"Betul karena memang kemarin dari Polda itu mau konfirmasi, tapi problemnya kami memang sibuk dengan banyak hal. Mungkin Rabu kali akan dipanggil ulang. Lantas di situ akan kami lihat perkembangannya seperti apa," jelas Noel, sapaan akrab Imanuel.

Menurut Noel, pihaknya membuka peluang mengganti pasal yang dilaporkan kepada Ubedillah Badrun. Hal itu dilakukan lantaran tidak ada permintaan maaf yang dilakukan dosen UNJ tersebut.

"Kawan-kawan akhirnya punya kesepakatan kemungkinan kita akan menggunakan pasal bukan 317 KUHP, bisa ada perubahan pasal," jelas Noel.

"Kita akan lihat pertimbangannya besok. Kami akan diskusi dengan tim hukum bagusnya seperti apa karena sampai detik ini tidak ada semacam klarifikasi dari Ubed. Tetap menyebarkan opini-opini yang menurut saya adalah penyesatan publik. Saya bukan membela anaknya Jokowi. Saya sebagai publik, hak publik, ini kan menjadi hak publik apa yang dia sampaikan," jelasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

JoMan Polisikan Ubedillah Badrun

Relawan JoMan diketahui resmi melaporkan Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya. Ubedillah Badrun dilaporkan atas dugaan fitnah kepada Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

"Hari ini tim hukum kami sudah ada menjelaskan beberapa pasal delik aduan terkait laporan palsu. Kita melaporkan Ubedillah Badrun di Pasal 317 KUHP. Dengan bunyinya 'barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang diancam karena melakukan pengaduan fitnah dengan pidana paling lama 4 tahun'," kata Ketua Umum JoMan Immanuel Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Noel menyebut berpeluang mencabut laporannya terhadap Ubedillah. Dia bakal mencabut laporan jika Ubedillah Badrun melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.

"Kami mau laporkan terlapor dengan pasal yang lebih berat. Tapi pertimbangannya hari ini kita melihat memberikan kesempatan kepada Ubedillah Badrun untuk meminta maaf kepada publik karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks, jadi ini tidak mendidik," tuturnya.

Laporan itu telah terdaftar di Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 14 Januari 2022.

Ubedillah Badrun Enggan Minta Maaf

Relawan JoMan membuka peluang mencabut laporan jika Ubedillah Badrun meminta maaf ke publik soal laporannya atas Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. Ubedillah menegaskan tidak akan meminta maaf atas laporannya.

"Laporan saya ke KPK itu do process of law, tidak perlu minta maaf," kata Ubedillah saat dihubungi, Sabtu (15/1).

Ubedillah menekankan tidak perlu meminta maaf lantaran yang dilakukannya bukan fitnah. Dia juga menyebut laporannya ke KPK merupakan proses hukum.

"Saya tidak memfitnah, itu langkah laporan hukum," ucapnya.

Lebih lanjut Ubedillah memastikan tidak akan mencabut laporannya. Dia meminta semua pihak memberi ruang kepada KPK untuk bekerja secara profesional.

"Biarkan KPK bekerja secara profesional sesuai undang-undang. Hanya dengan cara itu kita menjadi bangsa yang menghargai institusi penegak hukum," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(ygs/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads