KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid, Hadi Hidayat, sebagai saksi. Hadi akan diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Abdul Wahid.
"Hari ini (5/1) pemeriksaan saksi TPPU HSU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
Ali mengatakan KPK juga memanggil 11 saksi lainnya dalam perkara ini. Para saksi akan diperiksa di Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi itu di antaranya:
1. Maulana Firdaus (PPAT)
2. Tajuddin Noor (Pensiunan PNS)
3. Noor Elhamsyah (Wiraswasta/Pedagang Mobil Bekas atau HP)
4. H M Ridha (Staf Bina Marga)
5. Barkati Alias Haji Kati (Direktur PT Prima Mitralindo Utama)
6. Ferry Riandy Wijaya (Sales Honda)
7. Muhammad Fahmi Ansyari (PT BANGUN TATA BANUA & CV SAILA RIZKY & PT. JATI LUHUR SEJATI)
8. H. Farhan (PT CPN/ PT SURYA SAPTA TOSANTALINA)
9. Haji Abdul Halim Perdana Kusuma (CV ALABIO)
10. Abdul Hadi (Direktur CV Chandra Karya)
11. Muhammad Muzzakir (Kontraktor)
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Abdul Wahid sebelumnya juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di HSU, Kalimantan Selatan (Kalsel), tahun 2021-2022.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik menemukan penerimaan yang disamarkan oleh Abdul Wahid. Penerimaan itu juga diduga dialihkan ke pihak lain.
"Diduga ada beberapa penerimaan tersangka AW yang dengan sengaja disamarkan dan diubah bentuknya serta dialihkan kepada pihak lain. Dari temuan bukti ini, KPK kembali menetapkan tersangka AW sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU," kata Ali kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).
Ali menyebut penerapan TPPU ini telah dilengkapi bukti yang cukup. Dia juga menyebut adanya aset-aset milik Abdul Wahid yang mengalami perubahan.
"TPPU diterapkan karena diduga ada bukti permulaan yang cukup terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis, seperti properti, kendaraan, dan menempatkan uang dalam rekening bank," ujarnya.
Lihat juga Video: Eks Bupati Lamteng Ungkap Kongkalikongnya dengan Azis Syamsuddin!