Ini Kriteria Kepala Otorita IKN Nusantara Versi Ketua Pansus

Ini Kriteria Kepala Otorita IKN Nusantara Versi Ketua Pansus

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 18 Jan 2022 16:34 WIB
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia
Foto: Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. (Zhacky-detikcom)
Jakarta -

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ibu Kota Negara (IKN) Ahmad Doli Kurnia membeberkan kriteria calon Kepala Otorita IKN Nusantara. Salah satunya harus mengetahui visi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya kira kalau soal kriteria, yang paling penting adalah tahu betul tentang visi Pak presiden, visi pemerintah, visi kita semua sekarang ini tentang pentingnya pemindahan ibu kota negara itu, itu yang paling penting," kata Doli kepada wartawa di Kompleks Parlemen, DPR, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Doli menuturkan, selain mengetahui visi Presiden, calon Kepala Otorita IKN Nusantara harus memiliki pengalaman mengenai perencanaan tata ruang dan tata kota. Termasuk, sambung dia, punya pengalaman mencari skema-skema pembiayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kedua, mungkin orangnya yang punya pengalaman ya di dunia urban planning, planologi. Terus juga punya pengalaman tentang bagaimana berinovasi mencari skema-skema pembiayaan, dan tentu orang yang berintegritas," ujarnya.

Ketua Komisi II DPR itu menegaskan pemilihan Kepala Otorita IKN Nusantara tidak melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Pemilihan Kepala Otorita IKN kewenangan Presiden dengan konsultasi DPR.

ADVERTISEMENT

"Nggak ada (uji kelayakan). Kan di dalam UU itu (UU IKN) diatur bahwa pengangkatan ketua dan wakil ketua otorita itu adalah sepenuhnya dilakukan Presiden dan dikonsultasikan kepada DPR," ucapnya.

Soal Kepala Otorita sebagaimana diatur dalam UU IKN ada di halaman berikutnya.

Seperti diketahui, RUU IKN sendiri telah disahkan oleh DPR menjadi UU IKN. Pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan dalam rapat paripurna ke-13 DPR masa sidang 2021-2022.

Perihal penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara dilakukan oleh otorita tertuang dalam Pasal 8 UU IKN. Sementara perihal Kepala Otorita diatur dalam Pasal 9 dan 10 UU IKN.

Pasal 9

(1) Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Pasal 10

(1) Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Halaman 2 dari 2
(dek/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads