Dewan Pengawas (Dewas) KPK mencatat tujuh pegawai KPK terbukti melanggar kode etik sehingga harus diproses di persidangan. Dari tujuh pegawai yang disidang kode etik itu, dua di antaranya diberi sanksi pemecatan.
"Kemudian, mengenai persidangannya, seperti yang rekan-rekan ketahui, ada tujuh yang dibawa ke sidang. Ini di slide sudah kami masukkan di situ nomor 1 sampai dengan nomor 7. Kemudian nomor 1 dan nomor 2 itu dikenai sanksi berat pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di kantor Dewas KPK, Selasa (18/1/2022).
Kedua pegawai KPK yang dipecat tersebut adalah TA dan IGA. Keduanya terbukti melanggar etik dengan sanksi berat sehingga diharuskan dipecat.
TA diketahui memberikan kontak telepon kepada salah seorang tahanan, menerima bingkisan makanan berupa 3 dus pempek, meminjam uang sebesar Rp 800 ribu, dan menerima uang dari salah seorang tahanan KPK sebesar Rp 300 ribu. Penerimaan tersebut berasal dari dua tahanan KPK yang tengah menjalani penyidikan. Salah satu tahanan itu adalah mantan Menpora Imam Nahrawi, yang memberikan Rp 300 ribu.
Sementara itu, IGA terbukti menggelapkan barang bukti kasus korupsi. Barang yang dicuri adalah emas seberat 1,9 kg. IGA menggunakan emas itu dan digadaikan untuk membayar utang.
Selanjutnya, Albertina menyebut Dewas KPK tercatat menerima aduan 33 dugaan pelanggaran kode etik yang berasal dari 38 laporan. Dari laporan itu, sebanyak 25 laporan telah diselesaikan dan tujuh di antaranya dilanjutkan ke proses persidangan.
"Nah, dari 33 dugaan ini, yang telah diselesaikan sebanyak 25 atau 75,76 persen. Dari 25 ini, tujuh dilanjutkan ke sidang, kemudian 18 itu tidak dilanjutkan ke sidang etik," ucapnya.
"Kemudian yang masih di dalam proses masih ada delapan yang dalam proses, yaitu 24,24 persen, itu masih dalam proses," sambungnya.
Simak juga video 'Azis Syamsuddin Ngaku Sempat Ditakut-takuti Eks Penyidik KPK Robin!':
(azh/fas)