Musisi sekaligus aktor, Ardhito Pramono, mengajukan rehabilitasi usai ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Pagi ini, Ardhito dibawa ke BNNP DKI Jakarta di Cideng, Jakarta Pusat.
Pantauan detikcom pukul 10.00 WIB di Polres Metro Jakarta Barat, terlihat Ardhito keluar dari area Polres Metro Jakarta Barat. Terlihat dia keluar ditemani kuasa hukumnya.
Selain itu, terlihat Ardhito keluar menggunakan kaus lengan panjang berwarna kuning. Dia tak terlihat berbicara banyak kepada awak media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik, baik," ujar Ardhito kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (18/1/2021).
Ardhito mengaku kepada wartawan bahwa pagi ini dia akan dibawa ke BNNP DKI Jakarta di Cideng, Jakarta Pusat, guna melakukan proses asesmen.
"Mau ke BNNP," ungkap Ardhito.
Diketahui pihak keluarga telah mengajukan permohonan rehabilitasi untuk Ardhito Pramono sejak Jumat (14/1).
"Ya kita ajuin rehab, doain saja Dito bisa cepat sembuh," ujar kuasa hukum Ardhito Pramono, Adit, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1).
Selain itu, dia menyebut pihak keluarga kaget ketika mengetahui Ardhito menggunakan narkoba jenis ganja.
"Kita baru tahu kita juga kaget," kata Adit.
Ardhito Pramono Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka di kasus narkoba. Ardhito Pramono kini resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Kamis (13/1).
Ardhito Pramono dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Dia terancam 4 tahun penjara.
"Terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, menetapkan tersangka dengan UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujarnya.
(ain/jbr)