Munarman tidak terima ketika jaksa hendak menginterupsi keterangan saksi. Sebab, Munarman merasa sebelumnya tidak menyela kesempatan jaksa saat bertanya pada saksi.
Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan perkara terorisme yang menjerat Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (17/1/2022). Jaksa menghadirkan saksi berinisial IM dalam persidangan itu yang mengaku melaporkan dugaan terorisme yang dilakukan Munarman.
Salah satu bukti yang dibawa yaitu perihal maklumat yang pernah dibuat Front Pembela Islam (FPI) yang menyatakan ormas yang kini sudah dilarang pemerintah itu mendukung seruan kelompok Al Qaeda, termasuk pimpinan Abu Bakr Al Baghdadi. Munarman sendiri sebelumnya menjabat Sekretaris Umum FPI.
"Hukum pidana kan kita sama-sama tahu, ada peristiwa sebab akibatnya, kasualitas secara langsung. Pertanyaan saya itu konkretnya apa peran saya dalam maklumat itu sehingga maklumat itu dijadikan sebagai barang bukti laporan saudara itu?" tanya Munarman ke saksi.
Munarman menuding saksi hanya asal menghubung-hubungkan peristiwa yang terjadi dengan dugaan terorisme. Namun saksi menjelaskan ada bukti-bukti yang mengarah bila Munarman sebagai penggerak orang melakukan terorisme.
"Semua cerita, semua narasi yang dibangun itu berdasarkan fakta-fakta yang didukung dengan berbagai keterangan dan juga fakta-fakta yang sudah kita lihat. Ada semacam hubungan antara Munarman hadir pada acara-acara tersebut. Munarman dianggap sebagai tokoh FPI, sementara FPI mendukung jihadis Al Qaeda pada saat itu," jawab saksi.
Logika Saksi Dipertanyakan Munarman
Munarman pun merasa ada logika yang salah dalam cara berpikir saksi. Dia lantas mencecar saksi dengan sejumlah premis dan memintanya mengambil kesimpulan.
"Saya pakai kaidah berpikir saudara. Pertanyaan saya ada 216 datanya nih tahun 2017, meningkat 221 persen di tahun 2018. Ada sebanyak 289 orang polisi terlibat narkoba. Ada kapolsek nyabu di belakang rumah dinas wagub, kapolsek, beserta anggotanya terlibat narkoba. Apakah pertanyaan otomatis polisi itu sarang pengguna narkoba? Jawab saja logikanya sama," tanya Munarman.
"Jawab saja bisa tidak?" tanya hakim.
"Tidak, Yang Mulia," jawab saksi.
Munarman mencecar saksi lagi dengan hal-hal menyangkut logika. Salah satu pertanyaan mengenai polisi yang mendukung separatis Papua.
"Dua polisi jual senpi dan ikut kelompok separatis Papua. Saya tanya lagi berdasarkan logika, apakah Kepolisian Indonesia juga sarang teroris?" tanya Munarman.
"Bukan, Yang Mulia," jawab saksi.
"Konteksnya dengan bukti FPI, maklumat yang saudara ajukan sebagai bukti menjerat saya, melaporkan saya sehingga saya masuk penjara sampai sidang saat ini. Saya ini kehilangan mata pencaharian. Ada 25 orang lebih yang kehilangan mata pencaharian juga, karena saya masuk penjara. Saudara harus tahu!" cecar Munarman.
Tiba-tiba jaksa hendak interupsi tetapi Munarman menepis. Sebab, Munarman merasa sebelumnya jaksa sudah bertanya pada saksi dan dia tidak menyela.
"Izin interupsi, Yang Mulia," ucap jaksa.
"Saya tidak terima interupsi. Tadi saya biarkan sepenuhnya, jaksa penuntut umum. Ini hak saya, saya ini terancam hukuman mati, di awal sidang menyebutkan hukuman mati Pasal 14," kata Munarman.
Simak video 'Momen Munarman Tak Terima Interupsi Jaksa: Saya Terancam Hukuman Mati':
(whn/dhn)