Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, mengaku khilaf telah memberikan uang yang disebut sebagai pinjaman dengan total Rp 210 juta ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Azis mengaku, saat mengirim uang itu, pikirannya sedang kalut.
Awalnya jaksa KPK Heradian Salipi bertanya apakah Azis memiliki rasa khawatir ketika memberikan uang Rp 200 juta yang disebut Azis sebagai pinjaman itu. Namun Azis tidak menjawab tidak sesuai dengan konteks. Azis mengaku dia tahu etika di KPK.
"Saya rapat dengan KPK sejak Taufiequrachman Ruki, dan saya yang diskusi mengenai SOP dan tata laksana tata kerja KPK ada di dalam rapat dengan komisi III. Saya tahu persis di dalam kode etik daripada KPK maupun mekanisme KPK," kata Azis saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (17/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Hera pun kembali bertanya. Azis mengatakan alasannya memberi pinjaman Robin itu karena kemanusiaan.
"Pertanyaan saya nggak terjawab. Saat memberikan uang apakah saudara nggak khawatir?" tanya jaksa lagi.
"Kan saya membantu dia atas dasar kemanusiaan. Makanya saya nggak kirim ke rekeningnya Robin, saya kirim ke atas nama keluarganya," jawab Azis.
Azis pun mengaku awalnya dia tidak ingin meminjamkan uang ke Robin. Namun, saat itu, kata Azis, pikirannya sedang banyak masalah sehingga dia meminjamkan uang itu.
"Jujur saya nggak mau kirim, tapi karena rasa kemanusiaan daya dan kasihan dan dia sakit COVID-19, dan pada saat itu posisi saya saat itu sangat load, Pak. Ada UU omnibus law, ada UU kejaksaan, UU TPKS, dan masih banyak," ucap Azis.
Dia pun meminta maaf. Azis mengaku khilaf memberikan uang yang dia akui totalnya Rp 210 juta, yang dia sebut uang itu sebagai uang pinjaman.
"Saya secara manusia mungkin saya khilaf, saya mohon maaf dalam kesempatan ini karena saya khilaf overload. Tapi saya yakin, saya memberikan itu nggak ada niat untuk si Robin melakukan sesuatu atau bertindak sesuatu, karena saya yakin Robin nggak punya kapasitas," tegas Azis.
"Sama saja waktu saya bantu seluruh masyarakat, nggak harap masyarakat itu akan bantu saya di kemudian hari. Tapi saya yakin Allah akan menunjukkan jalan suatu saat ada orang yang membantu saya," pungkas Azis.
Dalam sidang ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.
Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK berkaitan dengan kasus DAK Lamteng 2017.
(zap/dhn)