Pelapor Minta Kasus Dugaan Pemalsuan oleh Pendiri Kaskus Dilanjutkan

Pelapor Minta Kasus Dugaan Pemalsuan oleh Pendiri Kaskus Dilanjutkan

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 17 Jan 2022 17:22 WIB
Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya di PN Jakarta Selatan
Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya didampingi kuasa hukum. (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya divonis bebas pada kasus dugaan pencemaran nama baik pendiri Kaskus, Andrew Darwis, yang disebut melakukan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Titi Sumawijaya meminta kasus pemalsuan dan TPPU yang dilaporkannya kembali diproses.

"Kasus saya ini sudah betul-betul sangat lama, dan kasus ini juga harusnya segera digelar di Mabes Polri tapi sampai sekarang masih tertunda, saya tidak tau apa penyebabnya," ujar Titi Sumawijaya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (17/1/2022).

Titi menilai telah ada beberapa bukti yang membuat Andrew Darwis layak menjadi tersangka. Dia juga meminta agar sertifikat tanah miliknya dikembalikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepada Pak Kapolri, Pak Kabareskrim, Pak Kapolda tolong saya yang sudah 3 tahun terzalimi. Karena sudah ada dua alat bukti Andrew Darwis layak dijadikan tersangka," kata Titi.

"Putusan Irwasum, itu juga menyebut bahwa Andrew Darwis sudah layak dijadikan tersangka. Ketiga, saya minta sertifikat saya segera balik nama dan kembalikan ke saya. Segera lah, kalau memang Andrew Darwis bersalah itu segera dijadikan tersangka, ini terlampau lama, saya juga sudah lelah," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Jack Lapian mengatakan kasus TPPU yang dilaporkannya saat ini masih dalam proses penyidikan. Selain itu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah diterbitkan.

"Satu hal pokok perkara masih dalam penyidikan, ini udah 3 tahun lebih terakhir SP2HP itu akan digelar di Wassidik Mabes Polri, kita lihat ke depan apakah Polri Presisi," kata Jack Lapian

"Saya respect bangga pada Pak Kapolri, saya harap babas abis oknum-oknum polisi termasuk yang melaporkan kami ke sini penyidiknya tolong diatensi untuk dimutasi," imbuhnya.

Jack Lapian dan Titi Divonis Bebas

Jack Boyd Lapian dan Titi dilaporkan Andrew Darwis atas pencemaran nama baik. Hakim lantas memvonis bebas dan menilai keduanya tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik.

"Mengadili menyatakan terdakwa satu Titi Sumawijaya dan terdakwa dua Jack Boyd Lapian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," ujar hakim ketua Elfian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (17/1).

Hakim memutuskan Jack Lapian dan Titi Sumawijaya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa. Serta memulihkan hak dan harta martabatnya.

Lihat juga video saat 'Jack Lapian Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Pendiri KasKus':

[Gambas:Video 20detik]



Dalam pertimbangannya, hakim menilai pernyataan Jack Lapian dan Titi Sumawijaya bukan merupakan pencemaran nama baik, melainkan sebagai upaya untuk menyampaikan atau memviralkan laporan polisi Titi Sumawijaya terhadap Andrew Darwis agar segera diproses.

"Apa yang dilakukan terdakwa satu dan terdakwa dua bukanlah dimaksudkan untuk mencemarkan atau melakukan penghinaan terhadap saksi Andrew Darwis," kata Elfian.

"Perbuatan terdakwa satu dan dua ditunjukkan agar laporan polisi tersebut menjadi viral dan segera diproses buat kepentingan terdakwa satu yang memperjuangkan haknya sebagai korban yang kehilangan tanah bangunan," sambungnya.

Terlebih, menurut hakim, laporan TPPU terhadap Andrew Darwis masih berupa kemungkinan. Serta masih berjalannya proses penyidikan terhadap laporan tersebut.

Dugaan Pemalsuan

Sebelumnya, Andrew Darwis dilaporkan oleh Titi Sumawijaya Empel ke Polda Metro Jaya. Titi melaporkan Andrew atas dugaan pemalsuan dokumen dalam pinjam-meminjam dengan jaminan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, yang kini menjadi tempat karaoke.

Namun, sebulan berikutnya, tepatnya Desember 2018, sertifikat gedung itu berganti nama bukan milik pelapor lagi. Terakhir, pelapor mengetahui sertifikatnya diagunkan ke sebuah bank. Pelapor merasa dirugikan hingga akhirnya melaporkan Andrew Darwis ke Polda Metro Jaya pada Mei 2019.

Terkait kasus ini, Andrew telah memberi klarifikasi. Dia membantah tudingan-tudingan itu dan menegaskan dirinya tidak terlibat dalam pinjam-meminjam atau pun transaksi jual-beli gedung dengan Titi Sumawijaya Empel. Andrew bahkan menegaskan tidak kenal dengan Titi.

"Bahwa klien kami tidak mengenal orang bernama Titi Sumawijaya Empel, klien kami baru mengetahui nama tersebut sejak adanya laporan polisi dan orang tersebut tidak pernah meminjam uang kepada klien kami," kata Abraham Srijaya selaku kuasa hukum Andrew dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (17/9/2019).

Abraham mengatakan kliennya memang mengenal DW--orang yang pertama terlibat pinjam-meminjam uang dengan Titi--sejak pertengahan 2018. Namun dia menegaskan bahwa DW bukan kaki tangan Andrew seperti disebutkan oleh Titi dan Jack Lapian. Dia juga menegaskan Andrew juga tidak mengetahui soal pinjam-meminjam uang dengan Titi.

Halaman 3 dari 2
(dwia/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads