Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Jawa Barat, Herry Wirawan, dengan hukuman mati. Kejagung diminta menetapkan standar serupa terhadap kasus-kasus yang menimbulkan banyak korban anak-anak.
Salah seorang anggota Komisi III DPR yang mendukung Herry Wirawan dituntut mati adalah Habiburokhman. Anggota DPR dari Fraksi Gerindra itu meminta Kejagung tak ragu menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus-kasus seperti yang dilakukan Herry Wirawan, termasuk juga korupsi.
"Kami beri applause terhadap tuntutan mati terhadap predator monster, Herry Wirawan, dan saya minta kasus-kasus lainnya dibuat standar seperti ini. Kalau korbannya banyak, apa lagi anak-anak, jangan ragu, kami dukung 100 persen, tuntut hukuman mati," kata Habiburokhman dalam rapat kerja bersama Kejagung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu juga kasus korupsi dan narkoba, terhadap pengedar dan bandar," imbuhnya.
Senada dengan Habiburokhman, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, mengapresiasi langkah Kejaksaan menuntut mati Herry Wirawan. Arteria menegaskan hukuman mati tidak melanggar undang-undang.
"PDIP apresiasi Kajati Jabar, Pak Asep, atas inovasi keberanian menuntut mati, Pak, atas tersangka predator anak. Saya berikan kepercayaan penuh, karena jaksa yang periksa perkara tahu fakta hukumnya. Kami juga ingin tegaskan, UU sudah mengatur itu, vonis mati sudah di MK-kan 2 kali, itu konstitusional, Pak, bukan inkonstitusional," paparnya.
Anggota Komisi III DPR lainnya juga mendukung. Simak di halaman berikutnya.