3 Legislator Dukung Kejagung Tuntut Mati Herry Wirawan: Itu Konstitusional

3 Legislator Dukung Kejagung Tuntut Mati Herry Wirawan: Itu Konstitusional

Matius Alfons - detikNews
Senin, 17 Jan 2022 17:13 WIB
Gedung DPR/MPR
Gedung kura-kura, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Dok. detikcom)
Jakarta -

Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Jawa Barat, Herry Wirawan, dengan hukuman mati. Kejagung diminta menetapkan standar serupa terhadap kasus-kasus yang menimbulkan banyak korban anak-anak.

Salah seorang anggota Komisi III DPR yang mendukung Herry Wirawan dituntut mati adalah Habiburokhman. Anggota DPR dari Fraksi Gerindra itu meminta Kejagung tak ragu menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus-kasus seperti yang dilakukan Herry Wirawan, termasuk juga korupsi.

"Kami beri applause terhadap tuntutan mati terhadap predator monster, Herry Wirawan, dan saya minta kasus-kasus lainnya dibuat standar seperti ini. Kalau korbannya banyak, apa lagi anak-anak, jangan ragu, kami dukung 100 persen, tuntut hukuman mati," kata Habiburokhman dalam rapat kerja bersama Kejagung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begitu juga kasus korupsi dan narkoba, terhadap pengedar dan bandar," imbuhnya.

Senada dengan Habiburokhman, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, mengapresiasi langkah Kejaksaan menuntut mati Herry Wirawan. Arteria menegaskan hukuman mati tidak melanggar undang-undang.

ADVERTISEMENT

"PDIP apresiasi Kajati Jabar, Pak Asep, atas inovasi keberanian menuntut mati, Pak, atas tersangka predator anak. Saya berikan kepercayaan penuh, karena jaksa yang periksa perkara tahu fakta hukumnya. Kami juga ingin tegaskan, UU sudah mengatur itu, vonis mati sudah di MK-kan 2 kali, itu konstitusional, Pak, bukan inkonstitusional," paparnya.

Anggota Komisi III DPR lainnya juga mendukung. Simak di halaman berikutnya.

Arteria menyebut aturan hukuman mati juga sudah dianut oleh hukum internasional dan diakui oleh Komnas HAM dunia. Dia mendukung agar Kejagung terus melaksanakan tuntutan hukuman mati.

"Itu juga sudah menganut, namanya mati pun diizinkan. Laksanakan terus, lakukan terus dengan khidmat. Mudah-mudahan para pencari keadilan bisa memberikan kepercayaannya kepada Kejagung di tahun pertama ini," tuturnya.

Tak hanya itu, dukungan juga datang dari anggota DPR lainnya, Romo Syafi'i. Politisi Gerindra itu mendukung tuntutan hukuman mati, karena dianggap sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Saya ingin memberikan dukungan penuh terhadap apa yang dilakukan oleh personel Kejaksaan yang melakukan tuntutan hukuman mati. Kemarin dengan Komnas HAM saya malah memperjelas bahwa yang tidak setuju dengan hukuman mati, maka bertentangan dengan Pancasila, dan UUD 1945," jelasnya.

"Karena itu, apa yang dilakukan oleh personel kejaksaan itu sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Beranilah, terus lakukan tuntutan itu apabila kejahatannya memang sungguh-sungguh merusak nilai-nilai kemanusiaan," lanjut dia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads