Munarman Emosi ke Saksi: Saya 9 Bulan Masuk Penjara Gegara Laporan Ini!

Munarman Emosi ke Saksi: Saya 9 Bulan Masuk Penjara Gegara Laporan Ini!

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 17 Jan 2022 15:36 WIB
Munarman selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng. Munarman tampak meninggalkan Polda Metro Jaya.
Munarman (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus dugaan terorisme, Munarman, emosi ke saksi pelapor berinisial IM yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan. Munarman marah karena dia menilai saksi IM telah membuatnya masuk penjara.

Hal itu disampaikan Munarman di persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jalan Sumarno, Jakarta Timur, Senin (17/1/2022). Mulanya, Munarman bertanya kepada saksi IM yang mengaku sebagai pelapor.

"Judul link video di-BAP Saudara 'Munarman FPI ikut baiat ISIS di Makassar' hati-hati ini judulnya. Saya baiat atau tidak?" tanya Munarman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menyatakan tidak mengangkat kedua jari. Saya mengatakan Saudara Munarman mengangkat tangan," kata saksi.

Hakim kemudian menengahi keduanya. Hakim menerangkan kembali pernyataan saksi IM.

ADVERTISEMENT

"Mengangkat tangan setelah dituntun sama Ustad Basri," ujar hakim.

"Berarti setelah baiat kan angkat tangan itu?" ungkap Munarman.

Hakim menerangkan, video yang diduga pembaiatan Munarman telah diputar di persidangan. Namun Munarman memohon kepada majelis hakim untuk bertanya kembali kepada saksi.

"Terdakwa, kami sudah beberapa kali memutar video ini, bahwa setelah baiat ketika mengatakan 'assalamualaikum' baru terdakwa begini, menurut saksi mengangkat tangan," kata hakim.

Munarman meminta saksi tidak bicara sembarangan karena dapat berakibat kepada dirinya yang diancam hukuman mati. Untuk itu, kata Munarman, dia perlu mengecek kembali keterangan saksi.

"Saya sepakat Yang Mulia, cuman ini kan harus akurat, ini kan peristiwa pidana, apalagi ancamannya hukumannya tuh mati kepada saya, kalau dia sembarangan ngomong, saya kena mati. Apakah saya ikut baiat apa tidak?" tanya Munarman dengan nada meninggi.

"Ikut tidak?" hakim pun ikut bertanya.

"Berdasarkan fakta itu, saya berusaha menyimpulkan baiat," jawab saksi.

Munarman menyanggah keterangan saksi. Dia menyebut saksi telah memberikan keterangan palsu.

"Fakta mana? ini kan ada videonya sudah ditonton ramai-ramai, Saudara berbohong kalau gitu, ini keterangan palsu namanya," kata Munarman.

Jaksa memotong pernyataan Munarman. Menurut jaksa, fakta itu bisa ditanyakan kepada saksi ahli.

"Yang Mulia Hakim, untuk memastikan bahwa kehadiran Munarman kategori baiat atau tidak saya pikir ke saksi ahli," kata jaksa.

"Tidak perlu, faktanya ada, kok," sahut Munarman.

"Tidak perlu kita paksakan kepada saksi," kata hakim menengahi keduanya yang telah saling beradu argumentasi.

Munarman kemudian memohon maaf kepada majelis hakim karena tersulut emosi saat memberikan pertanyaan. Munarman mengaku tak terima karena saksi IM lah yang telah membuatnya masuk penjara.

"Karena kalau dia berbohong ancaman pidana majelis hakim, saya ini sudah 9 bulan masuk penjara gara-gara laporan dia ini," kata Munarman.

"Terima kasih majelis, mohon maaf saya emosi karena ini menyangkut...," kata Munarman.

"Paham-paham," jawab hakim.

Simak video 'Munarman ke Saksi Pelapor: Saya Tuntut Saudara di Yaumulhisab!':

[Gambas:Video 20detik]



Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Munarman juga disebut jaksa telah berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi.

Jaksa mengatakan perbuatan Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat. Adapun tempatnya adalah Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Perbuatan Munarman itu dilakukan dalam kurun 2015.

Menurut jaksa, Munarman sekitar Juni 2014 melakukan baiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakar Al Baghdadi. Baiat itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat.

Dalam persidangan ini, nama-nama para pihak mulai dari majelis hakim, penasihat hukum, jaksa, saksi, hingga ahli nantinya memang tidak disebutkan identitasnya. Hal ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (selanjutnya disebut UU Terorisme) untuk merahasiakan identitas para pihak terkait.

Berikut ini bunyi ketentuannya seperti disebutkan dalam Pasal 33 dan Pasal 34A UU Terorisme
Pasal 33

(1) Penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, pelapor, ahli, saksi, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara Tindak Pidana Terorisme wajib diberi pelindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.

(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34A

(1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang diberikan kepada pelapor, ahli, dan saksi beserta keluarganya berupa:
a. pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental;
b. kerahasiaan identitas;
c. pemberian keterangan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa bertatap muka dengan terdakwa; dan
d. pemberian keterangan tanpa hadirnya saksi yang dilakukan secara jarak jauh melalui alat komunikasi audio visual.

Halaman 2 dari 2
(whn/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads