Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman dalam kasus terorisme. Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, pun mengaku sudah menduga penolakan tersebut.
"Ya sebenarnya kita sudah menduga sih, banyak yang kita anggap tidak dijalankan sesuai prosedurlah. Kita menduga seperti itu, tapi show must go on, jadi kita lanjut, kita maksimalkan yang memang kita bisa lakukan," kata kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Sumarno, Jaktim, Rabu (12/1/2022).
Aziz menerangkan sidang lanjutan untuk kasus dugaan terorisme terhadap Munarman akan digelar dua kali dalam satu pekan. Aziz menyebut majelis hakim memutuskan sidang akan digelar setiap Senin dan Rabu karena banyaknya saksi yang akan dihadirkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya alhamdulillah sudah diputus tadi putusan selanya, beberapa pertimbangan sudah disampaikan. Intinya sidang tetap dilanjutkan. Insyaallah pemeriksaan saksi pada hari Senin yang akan datang dan hari Rabu, jadi sepekan dua kali karena banyaknya saksi," kata Aziz.
Aziz mengaku pihaknya telah mempersiapkan saksi fakta dan saksi ahli untuk dihadirkan persidangan. Namun dia enggan membeberkan identitas saksi karena pertimbangan kerahasiaan dalam undang-undang.
"Nanti, dari kita masih lumayan lama setelah dari jaksa selesai baru dari kita. Dari kita sudah disiapkan juga saksi fakta dan juga saksi ahli. Kalau nama-nama, karena pertimbangan kerahasiaan, jadi tidak disebutkan, tapi kita sudah ada, tapi kita belum bisa disampaikan karena pertimbangan kepentingan undang-undang," ujarnya.
Terpisah, Munarman dalam sidang putusan sela meminta penuntut umum memberikan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Munarman meminta penuntut umum memberikannya sehari sebelum sidang dimulai.
"Mohon, Majelis Hakim. Kalau bisa, karena ini kan pemeriksaannya minggu depan ini kan Senin sama Rabu, saya mohon untuk berita acara pemeriksaan saksi-saksi yang akan diperiksa minggu depan itu yang hari Senin dan Rabu itu dikasih hari itu juga, karena dicicil untuk yang Rabu jadi Selasa. Begitu, Majelis," kata Munarman.
Jaksa penuntut umum kemudian memberi penjelasan. Kata Jaksa, pihaknya memastikan akan memberikan BAP saksi tiga hari sebelum sidang digelar.
"Izin, Majelis Hakim, sesuai dengan kesepakatan kita adalah tiga hari kerja. Jadi kesepakatan kita dari waktu sidang pertama adalah bahwa sebelum sidang tiga hari kerja akan kita serahkan untuk Rabu nanti kita akan serahkan hari Senin," kata jaksa.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Masih di dalam persidangan, hakim meyakinkan pihak Munarman bahwa BAP saksi telah disiapkan oleh penuntut umum dari jauh-jauh hari. Majelis hakim meminta penuntut umum menyerahkan kepada terdakwa Munarman atau kuasa hukumnya.
"Intinya seperti itu, sudah disiapkan, tidak ada salahnya diberikan, kan kemarin sudah ada waktu bagi penuntut umum untuk siapa-siapa di dalam persidangan, tolong disatukan, kemudian nanti diserahkan ke terdakwa dan penasihat hukum," kata hakim.
Diketahui, hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Sekretaris Umum FPI Munarman dalam kasus terorisme. Dengan begitu, hakim menyatakan sidang Munarman lanjut ke tahap pembuktian.
"Mengadili menyatakan bahwa keberatan atas eksepsi terdakwa penasihat hukum terdakwa tersebut tidak dapat diterima," kata hakim saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (12/1).
Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara terorisme atas nama terdakwa Munarman. Hakim pun memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa Munarman, para saksi, dan barang bukti di persidangan.
"Memerintah penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Munarman SH tersebut dengan menghadirkan terdakwa para saksi dan barbuk di persidangan," ucap hakim.
Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Munarman juga disebut jaksa telah berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi.
"Bahwa Terdakwa Munarman dkk merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," kata jaksa saat membacakan dakwaan.