Pengontrak Akhirnya Boleh Nyalon RW di Jakbar, Pemilihan Digelar Malam Ini

Pengontrak Akhirnya Boleh Nyalon RW di Jakbar, Pemilihan Digelar Malam Ini

Karin Nur Secha - detikNews
Senin, 17 Jan 2022 14:12 WIB
Spanduk mosi tidak percaya jelang pemilihan ketua RW di Jakbar (Karin-detikcom)
Foto: Spanduk mosi tidak percaya jelang pemilihan ketua RW di Jakbar (Karin-detikcom)
Jakarta -

Pemilihan ketua RW 03 Jelambar, Jakarta Barat (Jakbar) akhirnya memiliki titik terang. Warga yang tinggal mengontrak di wilayah tersebut dapat maju menjadi calon ketua RW.

Joko Baroto (55) yang merupakan calon ketua RW petahana akhirnya bisa maju ke pemilihan ketua RW. Sebelumnya sempat ada penolakan terhadap Joko karena berstatus warga pengontrak.

Nantinya pemilihan ketua RW 03 tersebut akan dilaksanakan malam ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pencalonon diperkenankan. Baru nanti malam pelaksanaanya pemilihannya jam 19.30 WIB," ujar Joko saat dimintai konfirmasi, Senin (17/1/2022).

Joko menyebut jika nantinya akan ada tiga bakal calon Ketua RW 03, termasuk dirinya. Perlu diketahui jika sebelumnya terdapat lima bakal calon ketua RW 03.

ADVERTISEMENT

"Calon ada tiga," kata Joko.

Spanduk Mosi Tidak Percaya Diturunkan

Selain itu, Joko menyebut ketegangan soal pemilihan ketua RW 03 sudah mereda. Spanduk 'Mosi Tidak Percaya' yang sempat dipasang telah diturunkan oleh pihak Kelurahan Jelambar.

"Untuk situasi agak mereda. Untuk sepanduk pelarangan sudah diturunkan pihak kelurahan," jelas Joko.

"Diturunkan sejak Jumat (7/1) lalu," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, pemilihan Ketua RW 03 Jelambar, Jakbar memanas. Muncul spanduk mosi tidak percaya yang dianggap menyerang calon petahana Joko Baroto (55).

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Di RW 03 Jelambar terdapat spanduk berwarna merah yang berisi dua poin tuntutan. Spanduk itu terpasang di salah satu tembok di kawasan tersebut.

Mosi tidak percaya kepada ketua RW 03 Jelambar

1. Kami menolak warga penyewa atau pengontrak yang tidak bertempat tinggal tetap, jadi calon ketua RW 03 kelurahan Jelambar
2. Pemilihan ketua RW 03 Jelambar harus terbuka, dipilih oleh warga dan tokoh masyarakat dan tidak boleh calon RW dipilih para ketua RT dan perangkatnya.

Joko mengeluhkan isi spanduk itu. Dia menyebut isi spanduk itu tidak sesuai dengan Pergub.

"Permasalahannya ya cuma itu yang di spanduk itu bahwa dia menginginkan pengontrak tidak boleh mencalonkan sebagai Ketua RW," ujar Joko, Kamis (6/1).

"Sedangkan di Pergub 171 itu bunyinya bahwa warga yang ber-KTP di sini sedikitnya 3 tahun tinggal di sini diperbolehkan mencalonkan, selebihnya itu tidak ada. Saya berpatokan di situ. Cuma mereka menghendaki tetap kekeh pengontrak atau kos tidak boleh mencalonkan," sambungnya.

Joko sendiri mengaku sudah mengontrak di kawasan itu sejak tahun 1988. Dia juga mengaku sudah menjadi Ketua RT sejak 2003.

Halaman 2 dari 2
(ain/jbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads