Walkot Jakbar Tegaskan Tak Ada Larangan Pengontrak Nyalon Ketua RW

Walkot Jakbar Tegaskan Tak Ada Larangan Pengontrak Nyalon Ketua RW

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Minggu, 09 Jan 2022 21:50 WIB
Walikota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko (Karin Nur Secha/detikcom)
Walikota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar), Yani Wahyu Purwoko, buka suara atas polemik pemilihan ketua rukun warga (RW) di Kelurahan Jelambar. Yani menegaskan siapapun boleh mencalonkan diri sebagai ketua RW, sekalipun warga itu statusnya mengontrak.

"Faktanya dia tinggal di situ, ya boleh. Nggak ada urusannya sama kebendaan. Nggak ada urusannya dia itu punya rumah sendiri di situ atau ngontrak, nggak ada," kata Yani saat dihubungi, Minggu (9/1/2022).

Yani juga menyampaikan bahwa sampai saat ini proses pemilihan ketua RW belum dimulai. Meski begitu, dia mengakui jika dinamika atau persaingan antarkandidat sudah mulai dirasakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang namanya masyarakat, kan banyak masyarakat periode ini memang lagi pemilihan RT-RW. Kan banyak serba-serbi, masyarakatnya juga banyak. Masyarakat punya aspirasi masing-masing, mereka bersaing, bagaimana bisa menang dalam pemilihan," ujarnya.

Yani menjelaskan setiap warga memiliki hak untuk mengikuti pemilihan ketua RW jika bisa membuktikan secara de facto maupun de jure. Selanjutnya, proses pemilihan ketua RW dijalankan sesuai Pergub 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

ADVERTISEMENT

"De facto apa, faktanya dia di mana? Ya di situ tinggalnya. Mau ngontrak kek, mau rumah di situ kek, kan faktanya di situ. Kedua secara de jure dia warga situ, dibuktikan dengan kepemilikan administrasi kependudukan sebagai sebuah warga di situ," jelasnya.

Selanjutnya, panitia lima yang mengurusi pemilihan ketua RW akan dibentuk berdasarkan forum musyawarah. Nantinya, panitia lima akan membuat tata tertib hingga persyaratan khusus untuk kandidat ketua RW.

"Panitia itu harus membuat tata tertib berdasarkan Pergub 171. Apa persyaratan calon, apa pesyaratan pemilih," ujarnya.

"(Misal) kalau baru ngontrak 3 bulan (nggak boleh). Itu kan persyaratan-persyaratan yang harus disepakati oleh panitia lima," sambungnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Terakhir, dia mempersilakan masing-masing kandidat mempersiapkan berbagai strategi pemenangan. Namun, dia meminta jangan sampai strategi itu menghilangkan hak orang lain.

"Itu kan strateginya masyarakat, tapi jangan mengebiri seseorang untuk menjadi ketua RW atau ketua RT. Harus tetap berpedoman pada pergub 171," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, pemilihan Ketua RW 03 Jelambar, Jakarta Barat memanas. Muncul spanduk mosi tidak percaya yang dianggap menyerang calon petahana Joko Baroto (55).

Di RW 03 Jelambar terdapat spanduk berwarna merah yang berisi dua poin tuntutan. Spanduk itu terpasang di salah satu tembok di kawasan tersebut.

Mosi tidak percaya kepada ketua RW 03 Jelambar
1. Kami menolak warga penyewa atau pengontrak yang tidak bertempat tinggal tetap, jadi calon ketua RW 03 kelurahan Jelambar
2. Pemilihan ketua RW 03 Jelambar harus terbuka, dipilih oleh warga dan tokoh masyarakat dan tidak boleh calon RW dipilih para ketua RT dan perangkatnya.

Joko mengeluhkan isi spanduk itu. Dia menyebut isi spanduk itu tidak sesuai dengan Pergub.

"Permasalahannya ya cuma itu yang di spanduk itu bahwa dia menginginkan pengontrak tidak boleh mencalonkan sebagai Ketua RW," ujar Joko.

"Sedangkan di Pergub 171 itu bunyinya bahwa warga yang ber-KTP di sini sedikitnya 3 tahun tinggal di sini diperbolehkan mencalonkan, selebihnya itu tidak ada. Saya berpatokan di situ. Cuma mereka menghendaki tetap kekeh pengontrak atau kos tidak boleh mencalonkan," sambungnya.

Joko sendiri mengaku sudah mengontrak di kawasan itu sejak tahun 1988. Dia juga mengaku sudah menjadi Ketua RT sejak 2003.

Halaman 2 dari 2
(taa/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads