Polemik Pemilihan Ketua RW Jakbar: Saat Pengontrak Dilarang Nyalon

Polemik Pemilihan Ketua RW Jakbar: Saat Pengontrak Dilarang Nyalon

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 09 Jan 2022 08:05 WIB
Spanduk mosi tidak percaya jelang pemilihan ketua RW di Jakbar (Karin-detikcom)
Foto: Spanduk mosi tidak percaya jelang pemilihan ketua RW di Jakbar (Karin-detikcom)
Jakarta -

Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) di Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat menjadi polemik. Ada spanduk menolak calon RW yang rumahnya ngontrak.

Dilihat detikcom Kamis (6/1/2022), tampak spanduk terpasang di salah satu tembok. Spanduk tersebut berwarna merah dan berisi dua poin, berikut isinya:

Mosi tidak percaya kepada ketua RW 03 Jelambar

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kami menolak warga penyewa atau pengontrak yang tidak bertempat tinggal tetap, jadi calon ketua RW 03 kelurahan Jelambar

2. Pemilihan ketua RW 03 Jelambar harus terbuka, dipilih oleh warga dan tokoh masyarakat dan tidak boleh calon RW dipilih para ketua RT dan perangkatnya.

ADVERTISEMENT

Joko Baroto (55) mengeluhkan spanduk mosi tidak percaya yang seolah menyerang dirinya. Joko mengatakan dirinya sudah ngontrak sejak tahun 1988 di daerah itu. Dia mengaku sudah menjadi Ketua RT sejak 2003.

"Permasalahannya ya cuma itu yang di spanduk itu bahwa dia menginginkan pengontrak tidak boleh mencalonkan sebagai Ketua RW," ujar Joko.

"Sedangkan di Pergub 171 itu bunyinya bahwa warga yang ber-KTP di sini sedikitnya 3 tahun tinggal di sini diperbolehkan mencalonkan, selebihnya itu tidak ada. Saya berpatokan di situ. Cuma mereka menghendaki tetap kekeh pengontrak atau kos tidak boleh mencalonkan," sambungnya.

Aturan Pemilihan RW di Pergub

Aturan soal pemilihan RW diatur dalam Pergub Nomor 17 tahun 2017 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Disebutkan sejumlah syarat untuk pencalonan Ketua RW.

Pada pasal 25 pon c disebutkan syarat untuk jadi Ketua RT atau RW harus memiliki KTP setempat sedikitnya 3 tahun terakhir.

"Penduduk setempat yang telah dan bertempat tinggal serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) RT/RW setempat paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir," tulis Pergub tersebut dilihat.

Disebutkan juga salah satu syaratnya yakni bukan PNS Pemda dan tidak boleh merangkap jabatan.

"Khusus untuk perumahan atau komplek TNI/Polri harus merupakan personel atau anggota TNI/Polri aktif atau purnawirawan yang telah bertempat tinggal paling sedikit 3 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat izin penghunian atas nama sendiri," bunyi pergub tersebut.

Simak juga '8 Tokoh Ini Disebut Cocok Jadi Penerus Anies Baswedan':

[Gambas:Video 20detik]



Wagub Minta Aturan Diterapkan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun memberikan komentar. Menurut Riza Patria, semua hal harus sesuai aturan.

"Nanti ada mekanismenya. Jadi, pemilihan RW itu silakan saja, kita ingin semuanya sesuai dengan aturan ketentuan dan dilaksanakan secara demokratis," kata Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jumat (7/1/2022).

Riza pun meminta, jika warga keberatan, laporkan langsung kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Ya, kalau ada tidak sesuai, silakan dilaporkan nanti kita akan selesaikan baik-baik ya," ujarnya.

Penjelasan Lurah

Lurah Jelambar Heni menjelaskan pergantian Ketua RW 3 belum dilaksanakan. Panitia pemilihan atau Panitia Lima baru dibentuk.

"Itu peremajaan di RW 03 sebenarnya belum terlaksana karena memang baru terbentuk panitia saja sih, tapi lembaganya belum dituangkan dan belum disahkan. Jadi baru pembentukan panitia lima," kata Heni kepada wartawan, Sabtu (8/1/2022).

Heni mengatakan sampai saat ini belum ada calon RW 03 yang mendaftarkan diri. Dia menyebut panitia lima lah yang akan menerima peserta calon Ketua RW.

"Sebenarnya itu (RW) belum sampai ada yang mendaftarkan diri karena tatibnya belum dituangkan ke dalam dokumen tertulis yang kita bisa sahkan oleh panitia lima. Hasil musyawarahnya belum ketemu gitu," ucapnya.

Lebih lanjut Heni menyampaikan sebenarnya ada batas waktu pendaftaran calon Ketua RW oleh panitia lima. Namun batas waktu itu belum ditentukan mengingat panitia lima belum terbentuk.

"Ini kan ada deadlock tapi ini kan ada pengunduran diri dari panitia lima, tapi belum resmi pengunduran dirinya. Jadi kita belum bisa tentukan tanggal maksimalnya karena panitia lima saja masih seperti ini," kata Heni.

"Jadi nanti setelah panitia limanya terbentuk kembali atau sudah terbentuk baru, akan ditentukan tanggalnya karena akan dimusyawarahkan lagi tanggalnya. Bukan kami yang menentukan. Jadi semua dimusyawarahkan sesuai Pergub 171 Tahun 2016. Kita pakai aturan seperti itu dasar hukumnya," imbuhnya.

Halaman 2 dari 3
(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads