Ubedillah: Lah, Noel Ini Siapa Minta Data Laporan soal Gibran-Kaesang?

Ubedillah: Lah, Noel Ini Siapa Minta Data Laporan soal Gibran-Kaesang?

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Minggu, 16 Jan 2022 09:00 WIB
Ubedillah Badrun
Ubedillah Badrun (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan) Immanuel atau Noel menantang dosen UNJ Ubedillah Badrun menunjukkan data mengenai laporannya ke KPK. Ubedillah lalu mempertanyakan soal kapasitas dan kewenangan Noel untuk meminta data terkait laporannya ke Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

Ubedlilah melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu ke KPK pada Senin (10/1). Laporan tersebut diklaim berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN terhadap relasi bisnis Gibran dan Kaesang dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

"Lah Noel ini siapa?" kata Ubedillah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (15/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ubedillah, Noel perlu belajar dan memahami proses hukum yang berkeadilan. Dia memastikan membawa data saat membuat laporan ke KPK.

"He-he-he..., Noel ini perlu belajar memahami due process of law. Tentu kami melangkah ke KPK dengan membawa data," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan yang berhak ditunjukkan data hanya KPK, bukan Noel.

"Kalau diminta menunjukkan, itu hanya KPK yang punya otoritas, bukan Noel," jelasnya.

Sebelumnya, Noel berpandangan Ubedillah hanya memiliki kepentingan politik atas laporannya itu. Dia menantang Ubedillah bertanggung jawab atas laporannya itu.

"Saya melihat sampai detik ini ada kepentingan politik di belakang itu semua, karena kita lihat. Kalau nanti saya bongkar, kasihan dia. Makanya saya coba tantangin, jadi dia harus bertanggung jawab atas data ini. Makanya kita akan uber datanya. Kalau dia tidak membuktikan datanya itu, berarti orang ini bohong," katanya.

Simak berita selengkapnya di halaman berikut

Saksikan Video 'Disebut Fitnah oleh JoMan, Ubedillah: Tuduhan yang Keliru!':

[Gambas:Video 20detik]



Noel mengatakan masyarakat telah menjadi korban kebohongan dari Ubedillah. Dia menilai pihaknya berhak melaporkan Ubedillah ke polisi.

"Kata siapa (nggak berhak lapor)? Kita ini korban kebohongannya dia, kita tuh masyarakat yang akhirnya menjadi korban atas laporan kebohongannya," ujarnya.

Dengan begitu, Noel menyebut Ubedillah telah menyebarkan berita kebohongan dan bisa dikenai pasal pidana. Dia menegaskan bahwa laporan itu dilayangkan karena Ubedillah menyampaikan laporan Gibran dan Kaesang ke KPK dengan cara diekspos ke publik.

"Dan itu ada pasalnya, Pasal 11 sampai 12, berkaitan dengan berita kebohongan. Jadi jangan dianggap delik aduan itu hanya korban langsung, tapi publik juga kena. Kan dia mengekspos itu ke publik. Publik menerimanya dan ini kita korban, korban imaterial kita," kata Noel.

"Kita melihat ternyata itu kebohongan karena apa yang dilakukan Ubedillah Badrun itu, siapa pun pasti akan menjadi korban, kan disampaikan ke publik. Nah, kita publik melihatnya. Ternyata kita lihat itu berita bohong, ya kita laporkan. Anda telah membohongi publik, nah bagian dari publik itu saya, gitu," tambahnya.

Selanjutnya, Noel menyayangkan laporan Gibran dan Kaesang diumumkan secara publik. Menurutnya, jika tak disampaikan ke publik, hal ini tidak akan menjadi masalah.

Tonton juga: Kisah Pedagang Asongan Difabel, Berkilau di Lintasan Renang

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 3 dari 2
(dek/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads