Sekretaris Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, Tonny Sihombing, mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi kepada PNS yang viral berjoget sambil menenggak miras. Dia mengatakan PNS itu diberi sanksi peringatan.
"Kita sudah beri peringatan kepada OPD terkait," kata Tonny melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (15/1/2022).
Tonny mengatakan sanksi tetap diberikan meski tidak ada pesta miras yang dilakukan saat peristiwa itu. Tonny berharap peristiwa ini tidak terjadi lagi.
"Harapan kita kepada OPD yang bersangkutan atau di OPD lingkungan Pemkab Humbahas tidak terjadi video atau perbuatan abdi negara yang merusak citra ASN," tuturnya.
Alasan Hanya Disanksi Peringatan
Tonny Sihombing memberikan alasan hanya memberi sanksi terhadap PNS wanita tersebut. Dia mengatakan tidak ada PNS yang menenggak miras dalam video itu.
"Kita bersama pejabat teras Pemkab Humbahas sudah melakukan klarifikasi terhadap OPD yang bersangkutan. Dalam klarifikasi itu, pada video viral tidak ada pesta miras. Hanya hiburan spontanitas memperagakan penari sempoyongan dalam pengaruh miras," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Lihat Video: Heboh PNS di Humbahas Sumut Joget Sambil Tenggak Miras
(afb/maa)