detikUpdate
Video: Majikan yang Siksa ART di Batam Divonis 10 Tahun Bui
Senin, 08 Des 2025 19:52 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Roslina, majikan yang menganiaya asisten rumah tangga asal NTT, Intan Tuwa Negu.
Sementara itu, terdakwa Marliyati divonis 2 tahun penjara dalam kasus yang sama.











































