Video syur berdurasi 61 detik yang dikaitkan dengan artis Nagita Slavina sempat membuat heboh. Polisi telah memastikan video itu hasil rekayasa.
"Hasil koordinasi dengan Siber Polda Metro Jaya, video itu fake alias palsu, hasil editing," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana saat dihubungi, Sabtu (15/1/2022).
Polisi kini berfokus menyelidiki pembuat dan penyebar video syur 61 detik itu. Pihak pelapor akan dimintai keterangan penyidik pada pekan depan.
"Rencana pekan depan mau minta keterangan pelapor dulu," jelas Wisnu.
Kongres Pemuda Indonesia (KPI) diketahui telah melaporkan video syur berdurasi 61 detik yang dikaitkan dengan artis Nagita Slavina. Pelapor menilai video itu telah meresahkan masyarakat.
Presiden KPI Pitra Romadoni menjelaskan awalnya pihaknya mendapatkan informasi beredarnya video syur yang diduga melibatkan Nagita Slavina. Pitra mengaku laporannya itu disampaikan agar pihak kepolisian mengusut penyebar video syur tersebut.
"Karena ada di mana di dalam video itu menempelkan juga foto artis yang diduga di video tersebut. Sehingga untuk menjaga tumbuh kembang anak di bawah umur dan menjaga moral generasi muda dari konten bermuatan asusila, kita buat laporan polisi," kata Pitra saat dihubungi, Kamis (13/1).
Dalam laporannya, saat ini pelapor melaporkan pemilik akun yang melakukan penyebaran video syur tersebut. Polisi diminta mengusut beredarnya video syur itu hingga tuntas.
"Ini agar penyebaran konten asusila itu ditindak tegas apalagi mengaitkan dengan salah satu artis," jelas Pitra.
Simak Video: Heboh Video 61 Detik Mirip Nagita Slavina
(ygs/idh)