Dugaan Aliran Dana ke Demokrat Diselidiki KPK Usai OTT Bupati PPU

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 15 Jan 2022 06:20 WIB
Foto: Barang bukti yang disita KPK dari kegiatan OTT Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan bersama dengan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat (PD) Balikpapan Nur Afifah Balqis. KPK akan menyelidiki aliran dana ini ke Partai Demokrat.

Diketahui, KPK menetapkan Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka karena menerima suap dalam kasus ini. Selain Gafur, KPK juga telah menetapkan di antaranya:

Sebagai pemberi:
AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) Swasta

Sebagai penerima:
1. AGM (Abdul Gafur Mas'ud) Bupati Penajam Paser Utara 2018-2023
2. MI (Mulyadi) Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara
3. EH (Edi Hasmoro) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara
4. JM (Jusman) Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara
5. NAB (Nur Afifah Balqis) Swasta / Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan

Dalam OTT ini, KPK pun turut menyita uang Rp 1 miliar. Selain uang Rp 1 miliar, KPK menyita uang Rp 447 juta yang berada di rekening.

"Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers, Kamis (13/1/2022).

Simak Video: KPK Dalami Keterkaitan Pembangunan Rumdin Bupati Penajam Paser Utara






(rdp/rdp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork