Ardhito Pramono harus berurusan dengan polisi karena tersandung kasus penyalahgunaan ganja. Aktor sekaligus musisi itu ditetapkan sebagai tersangka.
Ardhito Pramono ditangkap di rumahnya di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa (11/1). Dalam penangkapan itu, polisi menyita 2 paket klip berisi narkotika jenis ganja seberat total 4,80 gram, kertas papir, pil alpazolam dan handphone.
Saat ini Ardhito ditahan dan masih terus diperiksa intensif di Polres Jakbar. Dia terancam 4 tahun penjara karena memakai ganja.
Berikut fakta-fakta terbaru terkait penangkapan Ardhito:
Ardhito Pramono Jadi Tersangka dan Ditahan
Penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka kasus ganja. Ardhito Pramono sebelumnya diciduk di rumahnya di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis (11/1).
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komes Zulpan kepada wartawan di Polres Jakbar, Kamis (13/1).
Ardhito Pramono Terancam 4 Tahun Bui
Polisi mempersangkakan Ardhito Pramono dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ardhito Pramono terancam 4 tahun penjara.
"Terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, menetapkan tersangka dengan UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujarnya.
Bunyi Pasal 127 ayat (1) sebagai berikut:
"Setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun".
Simak di halaman selanjutnya: Ardhito pakai ganja sejak 2011
Simak Video: Terungkapnya Pernikahan Ardhito Pramono Gegara Kasus Narkoba
(mea/mea)