"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Kamis (13/1/2022).
Selain itu, kini Ardhito Pramono sudah berstatus sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan.
Ardhito Pramono dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Dia terancam 4 tahun penjara.
"Terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, menetapkan tersangka dengan UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujarnya.
Ardhito Pramono ditangkap di rumahnya di Duren Sawit, Jaktim, pada Selasa (11/1) lalu. Dia ditangkap dengan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti 2 paket plastik klip, 1 bungkus kertas papir, 1 butir pil Aprazolam," katanya.
Simak Video 'Ardhito Pramono Jadi Tersangka Kasus Narkoba':
(mea/mea)











































