Kronologi OTT Bupati Penajam Paser Utara hingga Terima Duit Suap Sekoper

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 13 Jan 2022 23:44 WIB
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (Usman Hadi/detikcom)
Jakarta -

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud dan sejumlah pejabat PPU ditetapkan tersangka terkait kasus suap pengadaan barang jasa dan perizinan. Berikut kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022), menjelaskan kronologi tangkap tangan dilakukan KPK. Giat tangkap tangan dilakukan pada Rabu (12/1/2022).

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

Sebagai pemberi;

AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) Swasta

Sebagai penerima;

AGM (Abdul Gafur Mas'ud) Bupati Penajam Paser Utara 2018-2023 (PPU)
MI (Mulyadi) Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara
EH (Edi Hasmoro) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara;
JM (Jusman) Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara;
NAB (Nur Afifah Balqis) Swasta / Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan

Berikut ini kronologi KPK OTT Abdul Gafur:

Alex mengatakan pada Rabu (12/1) KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah ada kesepakatan sebelumnya. Uang itu diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Tim selanjutnya bergerak dan berpencar ke beberapa lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut di antaranya yang berada di wilayah di Jakarta dan Kalimantan Timur.

Selasa (11/1)

Sebelumnya, pada Selasa, 11 Januari 2022, di bertempat di salah satu kafe di kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan, di mana diduga atas perintah AGM melalui NP sebagai salah satu orang kepercayaannya melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui MI, JM, dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara.

Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp 950 juta, selanjutnya setelah uang terkumpul, NP kemudian melaporkan kepada AGM bahwa uang siap untuk diserahkan kepada AGM. AGM lalu memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp 950 juta dibawa ke Jakarta.




(zap/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork