Ancaman 4 Tahun Penjara
"Terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, menetapkan tersangka dengan UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujar Zulpan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ardhito Pramono ditangkap di rumahnya di Duren Sawit, Jaktim, pada Selasa (11/1) lalu. Dia ditangkap dengan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti 2 paket plastik klip, 1 bungkus kertas papir, 1 butir pil Aprazolam," katanya.
Ajukan Rehabilitasi
Keluarga mengajukan permohonan rehabilitasi untuk Ardhito Pramono.
"Ya kita ajuin rehab doain saja Dito bisa cepat sembuh," ujar kuasa hukum Ardhito Pramono, Adit, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Selain itu, dia menyebut pihak keluarga kaget ketika mengetahui Ardhito menggunakan narkoba jenis ganja.
"Kita baru tahu kita juga kaget," kata Adit.
(eva/lir)