Kasus Ardhito Pramono terus bergulir dan ditindaklanjuti kepolisian. Dia pun sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Berikut fakta-fakta terbaru terkait kasus Ardhito Pramono.
Kasus Ardhito Pramono: Pakai Ganja Sejak 2011
Dalam mengusut kasus Ardhito Pramono, polisi menyebut musisi berusia 26 tahun itu menggunakan ganja sejak tahun 2011. Meski tidak dirinci berapa lama dia mengkonsumsi ganja, namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan menegaskan pria 26 tahun itu sempat vakum berhenti menggunakan ganja.
"Yang juga akui kenal ganja sejak 2011. Kemudian mulai aktif lagi tahun 2020 sampai tertangkap kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Kamis (13/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Ardhito Pramono: Ditetapkan Sebagai Tersangka
Saat mendalami kasus Ardhito Pramono, polisi sudah menetapkan statusnya. Saat ini, kata Zulpan, dia resmi menjadi tersangka.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Ardhito Pramono |
Dari status tersangka hingga barang bukti yang diamankan dalam kasus Ardhito Pramono, polisi menyebut dia terancam 4 tahun penjara. Dia dikenakan UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, menetapkan tersangka dengan UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujar Zulpan.
Saat ini, sambung Zulpan, dia resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Hal ini dikarenakan kuatnya barang bukti dan status Ardhito yang menjadi tersangka dalam menggunakan narkotika.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat," tuturnya.
Kasus Ardhito Pramono: Polisi Temukan Transkasi Narkoba
Polisi menemukan jejak digital Ardhito Pramono saat melakukan transaksi narkoba. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengungkapkan, polisi bakal menganalisis kasus Ardhito Pramono melalui jejak digital tersebut.
"Ada (jejak digital). Kita analisis lewat itu juga," ujar Kombes Ady Wibowo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Saat ini, kata Ady, pihaknya mempunyai barang bukti dalam menindaklanjuti kasus Ardhito Pramono. Barang bukti itu sudah dikantongi oleh polisi.
"Ya dua alat bukti sudah kita temukan. Cek urinenya positif dan kemudian barang bukti narkotika jenis ganja," tuturnya.
Kasus Ardhito Pramono: Polisi Amankan 3 Barang Bukti
Siang tadi, polisi menggelar jumpa pers untuk mengungkapkan kasus Ardhito Pramono yang terlibat narkotika. Polisi pun menggelar 3 barang bukti.
Dari daftar item barang bukti, kertas papir, ganja dan pil Alprazolam kian diamankan. Dari barang bukti tersebut, polisi bakal mengusut dan menuntaskan kasus Ardhito Pramono.
Kasus Ardhito Pramono: Keluarga Minta Rehabilitasi
Keluarga meminta rehabilitasi dalam kasus Ardhito Pramono. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Ardhito, Adit.
"Ya kita ajuin rehab doain saja Dito bisa cepat sembuh," ujar kuasa hukum Ardhito Pramono, Adit kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Penampakan Ardhito Pramono Berbaju Tahanan |
Dia mengaku pihak keluarga kaget saat mendapati Ardhito menggunakan narkotika. Meski kasus Ardhito Pramono tengah diusut, namun sampai saat ini keluarga masih kaget dan baru mengetahuinya.
"Kita baru tahu kita juga kaget," kata Adit.
Selengkapnya tentang kasus Ardhito Pramono yakni penyesalannya menggunakan narkoba. Simak halaman berikutnya.