Kasus Ardhito Pramono Diusut Polisi, Ini 6 Fakta Terbarunya

Kasus Ardhito Pramono Diusut Polisi, Ini 6 Fakta Terbarunya

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 13 Jan 2022 17:08 WIB
Kasus Ardhito Pramono terus bergulir dan ditindaklanjuti kepolisian. Dia sudah menjalani tes kesehatan hingga menyesal usai diciduk polisi menggunakan ganja.
Kasus Ardhito Pramono Diusut Polisi, Ini 6 Fakta Terbarunya (Foto: Ahsan/detikHOT)
Jakarta -

Kasus Ardhito Pramono terus bergulir dan ditindaklanjuti kepolisian. Dia pun sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

Berikut fakta-fakta terbaru terkait kasus Ardhito Pramono.

Kasus Ardhito Pramono: Pakai Ganja Sejak 2011

Dalam mengusut kasus Ardhito Pramono, polisi menyebut musisi berusia 26 tahun itu menggunakan ganja sejak tahun 2011. Meski tidak dirinci berapa lama dia mengkonsumsi ganja, namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan menegaskan pria 26 tahun itu sempat vakum berhenti menggunakan ganja.

"Yang juga akui kenal ganja sejak 2011. Kemudian mulai aktif lagi tahun 2020 sampai tertangkap kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Kamis (13/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus Ardhito Pramono: Ditetapkan Sebagai Tersangka

Saat mendalami kasus Ardhito Pramono, polisi sudah menetapkan statusnya. Saat ini, kata Zulpan, dia resmi menjadi tersangka.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan.

Dari status tersangka hingga barang bukti yang diamankan dalam kasus Ardhito Pramono, polisi menyebut dia terancam 4 tahun penjara. Dia dikenakan UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009.

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, menetapkan tersangka dengan UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujar Zulpan.

Saat ini, sambung Zulpan, dia resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat. Hal ini dikarenakan kuatnya barang bukti dan status Ardhito yang menjadi tersangka dalam menggunakan narkotika.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat," tuturnya.

Kasus Ardhito Pramono: Polisi Temukan Transkasi Narkoba

Polisi menemukan jejak digital Ardhito Pramono saat melakukan transaksi narkoba. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengungkapkan, polisi bakal menganalisis kasus Ardhito Pramono melalui jejak digital tersebut.

"Ada (jejak digital). Kita analisis lewat itu juga," ujar Kombes Ady Wibowo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Saat ini, kata Ady, pihaknya mempunyai barang bukti dalam menindaklanjuti kasus Ardhito Pramono. Barang bukti itu sudah dikantongi oleh polisi.

"Ya dua alat bukti sudah kita temukan. Cek urinenya positif dan kemudian barang bukti narkotika jenis ganja," tuturnya.

Kasus Ardhito Pramono: Polisi Amankan 3 Barang Bukti

Siang tadi, polisi menggelar jumpa pers untuk mengungkapkan kasus Ardhito Pramono yang terlibat narkotika. Polisi pun menggelar 3 barang bukti.

Dari daftar item barang bukti, kertas papir, ganja dan pil Alprazolam kian diamankan. Dari barang bukti tersebut, polisi bakal mengusut dan menuntaskan kasus Ardhito Pramono.

Kasus Ardhito Pramono: Keluarga Minta Rehabilitasi

Keluarga meminta rehabilitasi dalam kasus Ardhito Pramono. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Ardhito, Adit.

"Ya kita ajuin rehab doain saja Dito bisa cepat sembuh," ujar kuasa hukum Ardhito Pramono, Adit kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).

Dia mengaku pihak keluarga kaget saat mendapati Ardhito menggunakan narkotika. Meski kasus Ardhito Pramono tengah diusut, namun sampai saat ini keluarga masih kaget dan baru mengetahuinya.

"Kita baru tahu kita juga kaget," kata Adit.

Selengkapnya tentang kasus Ardhito Pramono yakni penyesalannya menggunakan narkoba. Simak halaman berikutnya.

Kasus Ardhito Pramono: Ngaku Nyesal Gunakan Ganja

Kendati kasus Ardhito Pramono telah diusut, polisi menyebut pria berusia 26 tahun itu mengaku nyesal menggunakan ganja. Dia pun meminta generasi muda agar tidak menggunakan narkoba dalam bentuk dan alasan apapun.

"Dan tersangka juga menyesali perbuatannya ya, tadi tidak sempat menyampaikan. Dan penyidik sudah menyampaikan bahwa yang bersangkutan juga mengimbau kepada generasi muda agar tidak melakukan langkah-langkah seperti yang dia lakukan, yakni menggunakan narkotika dengan alasan apapun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan.

Ardhito Pramono menyebutkan, narkoba hanya merusak kesehatan, mental bahkan melanggar hukum Indonesia. Belajar dari kasus ini, dia pun meminta generasi muda agar tidak salah dalam melangkah.

"Karena ini merusak kesehatan, mental, moral, serta melanggar hukum," sambung Zulpan dalam menyampaikan penyesalan Ardhito.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads