Komisi III DPR 100 Persen Dukung Hukuman Mati, Bagaimana dengan MK?

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 13 Jan 2022 18:02 WIB
Gedung MK (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Komisi III DPR secara tegas mendukung hukuman mati dan meminta Komnas HAM menerima fakta hukum atas hukuman mati itu. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komnas HAM di kompleks DPR Senayan.

"Jadi Bambang Pacul setuju hukuman mati? 100% setuju, begitu, sampean saja menutup itu, dan ini coba di sini saya baca bos, dan tugas Anda juga saya baca, ada di Pasal 1, ini di Pasal 1 huruf 7," kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2023).

Dalam rapat tersebut sejumlah anggota DPR mengkritisi pernyataan Komnas HAM yang menolak tuntutan mati pada terdakwa Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri di Bandung, Jawa Barat. Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Fraksi Gerindra, Habiburokhman, juga menyayangkan sikap Komnas HAM tersebut.

"Saya melihat bukan persoalan setuju- nggak setuju Komnas HAM, tapi seolah Komnas HAM membabi buta ketika merespons kasus hukuman mati. Kalau kasus Herry Wiryawan saya secara umum menolak hukuman mati, tapi untuk predator seksual, apalagi terhadap anak, ya, saya setuju orangnya ditembak kepalanya," kata Waketum Gerindra itu.

Perdebatan hukuman mati di Indonesia pernah ramai dan berpuncak ke MK. Yaitu pada 2007, MK pernah mengadili soal hukuman mati yang diajukan oleh Rani Andriani, Andrew Chan dn Myuran Sukumaran.

Dalam putusan Rani, MK menyatakan hukuman mati dalam kasus narkoba tidak melanggar nilai-nilai moral. Adapun Andrew dan Myuran, MK tidak menerima permohonan karena keduanya bukan WNI sehingga tidak bisa menggugat ke MK.

"Ancaman pidana mati yang dimuat dalam pasal-pasal pidana UU Narkotika juga diberikan ancaman hukuman pidana minimal khusus," demikian bunyi pertimbangan MK tersebut.

Artinya, dalam menjatuhkan hukuman pada pelaku pelanggaran pasal-pasal narkotika golongan I tersebut, hakim berdasarkan alat bukti yang ada dan keyakinannya dapat menghukum pelakunya dengan ancaman maksimalnya yaitu pidana mati. Sebaliknya, kalau hakim berkeyakinan bahwa sesuai dengan bukti yang ada, unsur sengaja dan tidak sengaja, pelakunya di bawah umur, pelakunya perempuan yang sedang hamil, dan sebagainya, sehingga tidak ada alasan untuk menjatuhkan hukuman maksimum, maka kepada pelakunya (walaupun menyangkut Narkotika Golongan I) dapat pula tidak dijatuhi pidana mati.

"Dengan demikian, jelaslah bahwa pemberlakuan pidana mati dalam kasus kejahatan narkotika tidaklah boleh secara sewenang-wenang diterapkan oleh hakim dan ini sesuai dengan ketentuan dalam ICCPR," beber MK.

Menurut MK, secara penafsiran sistematis (sistematische interpretatie), hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28I UUD 1945 tunduk pada pembatasan yang diatur dalam Pasal 28J UUD 1945. Sistematika pengaturan mengenai hak asasi manusia dalam UUD 1945 sejalan dengan sistematika pengaturan dalam Universal Declaration of Human Rights yang juga menempatkan pasal tentang pembatasan hak asasi manusia sebagai pasal penutup, yaitu Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi:

"In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitations as are determined by law solely for the purpose of securing due recognition and respect for the rights and freedoms of others and of meeting the just requirements of morality, public order and the general welfare in a democratic society."




(asp/yld)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork